KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan saat ini Kementerian LH masih melakukan penyelidikan terkait dengan peristiwa longsornya tumpukan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa longsor itu, menyebabkan tujuh orang meninggal dunia akibat tertimbun longsor sampah. Hanif turut menyoroti terkait 'gunung es' yang ada di TPST Bantargebang. Semakin tingginya tumpukan sampah di Bantargebang diduga terjadi karena masih ada praktik open dumping atau pembuangan terbuka yang dilakukan di TPST. Padahal, praktik open dumping sudah dilarang melalui Undang-Undang 18 Tahun 2008.
Baca Juga: Waspadai Restitusi Jumbo, DJP Siapkan Audit Berlapis untuk Wajib Pajak "Jadi kejadian ini (longsor maut) gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan," ujar Hanif Faisol di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026). Kemudian, Hanif juga menyoroti tumpukan sampah yang semakin tinggi di TPST Bantargebang dan membahayakan bagi para pekerja. Hanif juga menjelaskan bahwa ada dugaan pelanggaran yang terjadi dari pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. "Dari sisi lingkungan, juga sudah kami identifikasikan bahwa timbulnya kandungan-kandungan logam berat pada sungai-sungai, sumur-sumur masyarakat di sekitar Bantargebang. Ini yang akan terus kami teliti. Ini segera harus kami secara gradual kami harus segera alihkan pengelolaan sampah tidak lagi bisa, tidak lagi di Bantargebang," ucap Hanif. Menurutnya, saat ini ada kurang lebih 80 juta ton sampah menumpuk di TPST Bantargebang. Sehingga, kondisi ini sangat memprihatinkan Bantargebang dan berbahaya bagi warga sekitar. "Berdasarkan catatan kami, maka terdapat lebih dari 80 juta ton sampah tertumpuk di TPST Bantar Gebang. Dengan tinggi berdasarkan data kami, maka tinggi daerah yang tidak aktif mencapai 50 meter, kemudian tinggi aktif dari tumpukan sampah mencapai 73 meter," kata dia. Pun, Hanif menyebut saat ini status Jakarta sebagai kota kotor. Sehingga, menurutnya, pemerintah daerah perlu berbenah untuk mengatasi persoalan sampah tersebut. "DKJ sampai hari ini statusnya masih dalam status kota kotor. Kota kotor untuk keenam wilayah administrasinya, baik itu di Jakarta Pusat sampai di Jakarta Kepulauan, semuanya masuk dalam kategori kota kotor," ungkap Hanif. Hanif mendorong agar pemilahan sampah terus digencarkan. Dia mengajak semua pihak untuk sama-sama mengatasi persoalan sampah yang sudah berlarut.
Baca Juga: Longsor Sampah TPST Bantargeban 7 Tewas, Kementerian Lingkungan Hidup Janji Usut "Sehebat apapun teknologi yang digunakan, secanggih apapun metodologi yang didebatkan maka sejatinya penanganan sampah hanya bisa dimulai setelah dilakukan pemilahan. Tanpa pemilahan maka biaya penanganannya cukup sangat tinggi," ucapnya. "Cukuplah sudah kekisruhan penanganan sampah di Jakarta. Mari kita benahi mulai sekarang semua unsur TNI Polri yang ada di DKJ, Smua unsur yang ada di pemerintah pusat, atau pemerintah DKJ mari bergandeng tangan Bersama-sama mengurai permasalahan sampah ini secepat cepatnya," lanjut Hanif. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News