Longsor Sampah TPST Bantargeban 7 Tewas, Kementerian Lingkungan Hidup Janji Usut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya saat ini masih mengusut dugaan tindak pidana dalam peristiwa longsor sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi yang menyebabkan 7 orang tewas. 

Hanif menjelaskan bahwa harus ada yang bertanggung jawab atas adanya peristiwa yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia.

"Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya," ujar Hanif Faisol di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).


Baca Juga: DJP Catat Jumlah Konglomerat yang Bayar Pajak Tumbuh 5,1%

Sampai dengan saat ini, kata Hanif, proses penyidikan masih berlangsung. Menurutnya, pekan depan dipastikan sudah ada tersangka dalam peristiwa maut tersebut.

"Kami akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya ini. Mudah-mudahan dalam seminggu-minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kami semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah," kata Hanif.

Hanif menjelaskan dalam aturan Undang-Undang 18 Tahun 2008 proses open dumping atau pembuangan terbuka sudah dilarang. 

Maka dari itu, Hanif menjelaskan pihaknya juga akan menyelidiki unsur kelalaian open dumping itu, termasuk mencari tahu semua pihak yang terlibat. 

"Maka pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkan undang-undang tersebut. Jadi undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, maka semua open dumping harus berakhir," kata dia.

"Jadi kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan," lanjutnya. 

Baca Juga: Menhaj Ungkap Skenario Penyelenggaraan Ibadah Haji Jika RI Membatalkan Keberangkatan

Lebih lanjut, Hanif juga menyoroti kondisi overloaded sampah di TPST Bantargebang. Kondisi tersebut sangat membahayakan para pekerja. 

"Dari sisi lingkungan, juga sudah kami identifikasikan bahwa timbulnya kandungan-kandungan logam berat pada sungai-sungai, sumur-sumur masyarakat di sekitar Bantargebang. Ini yang akan terus kami teliti. Ini segera harus kami secara gradual kami harus segera alihkan pengelolaan sampah tidak lagi bisa, tidak lagi di Bantargebang," ucap Hanif. 

Hanif menegaskan Kementerian LH tak segan untuk memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar dalam pengelolaan sampah. Pasalnya, semua pihak wajib patuh terhadap aturan yang ada. 

"Carut-marut ini wajib segera kami akhiri. Momen yang sangat penting ada dukungan yang sangat strategis dari pimpinan tertinggi kami, Bapak Presiden, untuk kami segera mengakhiri sampah di tahun 2029 menjadi harus menjadi titik belok kami, titik balik kami dalam pengelolaan sampah dengan target yang terukur," beber Hanif.

Sebagai informasi, peristiwa sampah longsor di TPST Bantargebang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa longsor terjadi secara tiba-tiba. Gunungan sampah di TPST runtuh dan menimbun warung hingga beberapa truk sampah.

Rangkaian proses pencarian terus dilakukan. Tujuh orang ditemukan dalam kondisi tewas, sementara enam orang lainnya selamat.

Baca Juga: Ngebut, Belanja APBN Per Februari 2026 Sudah Tembus Rp 493,8 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News