Lonjakan Harga Batubara Bisa Tambah PNBP hingga Rp 11,2 Triliun



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kenaikan harga komoditas global, khususnya batubara, dinilai berpotensi mengerek penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Bea Keluar tahun ini. Namun, besaran tambahan penerimaan tersebut sangat bergantung pada realisasi produksi, harga jual, hingga kebijakan yang tengah difinalisasi pemerintah.

Asal tahu saja, pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi batubara untuk tahun 2026 guna menjaga keseimbangan pasokan dan harga. Sampai dengan 17 Maret, total RKAB yang disetujui sebesar 390 juta ton sampai 400 juta ton, dari target produksi yang dipatok sebesar 600 juta ton hingga 733 juta ton.

Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, memproyeksikan kenaikan persetujuan RKAB batubara menjadi sekitar 390 juta ton memang membuka peluang peningkatan penerimaan negara. Namun, realisasinya tetap ditentukan oleh sejumlah faktor teknis di lapangan.


“Tambahan penerimaan sangat tergantung pada volume produksi aktual, harga jual rata-rata, kualitas kalori batubara, serta porsi yang diserap pasar domestik dan ekspor,” ujar Josua kepada Kontan, Rabu (24/3/2026).

Baca Juga: Mensos Pastikan Sekolah Rakyat Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

Di sisi lain, dalam nota keuangan 2026 juga menegaskan bahwa penerimaan sumber daya alam (SDA) nonmigas tahun ini akan ditopang oleh kenaikan tarif sektor mineral dan batubara, sehingga ruang peningkatan PNBP masih terbuka.

Dalam hitungan Josua, jika kenaikan RKAB tersebut menghasilkan tambahan volume sekitar 30 juta ton hingga 40 juta ton, dengan asumsi harga batubara berada di level US$ 107,5 per ton, maka nilai penjualan tambahan diperkirakan mencapai Rp 55 triliun hingga Rp 73 triliun.

Dengan asumsi porsi penerimaan negara dari royalti dan pungutan sejenis berada di kisaran 8%–12%, maka tambahan PNBP yang realistis diperkirakan berkisar antara Rp 4,5 triliun hingga Rp 8,5 triliun.

“Kalau dilihat dari basis 390 juta ton secara keseluruhan, penerimaan sektor batubara memang jauh lebih besar. Tapi itu bukan tambahan penerimaan baru karena sebagian sudah masuk baseline APBN 2026,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi Bea Keluar, potensi kenaikan penerimaan juga terbuka. Namun, hingga Maret 2026, aturan terkait masih dalam tahap finalisasi dan belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Josua menekankan bahwa pemerintah tengah membahas besaran tarif Bea Keluar lintas kementerian, dengan tujuan menangkap windfall saat harga batubara berada di level tinggi.

Baca Juga: Purbaya Akui Sederet Kendala Teknis Coretax, Arahkan DJP Lakukan Perbaikan

Dalam skenario konservatif, jika tarif Bea Keluar berada di kisaran 1%–5% dan hanya dikenakan pada volume ekspor, maka tambahan penerimaan dari kenaikan volume 30 juta ton hingga 40 juta ton diperkirakan berkisar Rp 0,4 triliun hingga Rp 2,7 triliun.

Sehingga, jika ditotal, potensi penerimaan PNBP dan Bea Keluar dari batubara diperkirakan sekitar Rp 4,9 triliun hingga Rp 11,2 triliun. Menurut Josua, kontribusi Bea Keluar cenderung lebih kecil dibandingkan PNBP karena hanya dikenakan pada porsi ekspor, dan tarifnya lebih rendah dibandingkan royalti.

“Meski sempat muncul target awal pemerintah sekitar Rp 20 triliun dari Bea Keluar batubara tahun ini, realisasinya sangat mungkin lebih rendah jika aturan terlambat terbit, tarif lebih kecil, atau harga batubara mulai turun,” tambahnya.

Dengan demikian, persetujuan RKAB batubara ke level 390 juta ton dinilai akan lebih banyak menopang penerimaan negara dari sisi PNBP sektor minerba, sementara Bea Keluar berperan sebagai tambahan untuk menangkap keuntungan saat harga komoditas sedang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News