Lonjakan Pemudik pada Lebaran 2026 Dorong Urgensi Pembatasan Angkutan Barang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026 dinilai menjadi langkah krusial untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menekan risiko kecelakaan. 

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus  Abadi menilai, mudik Lebaran merupakan fenomena luar biasa yang menuntut kebijakan lalu lintas yang juga bersifat luar biasa.

Kementerian Perhubungan memprediksi terdapat sekitar 144 juta pergerakan masyarakat selama mudik Lebaran 2026. Sementara itu, Jasa Marga memperkirakan lebih dari 3,6 juta kendaraan akan melintasi Tol Jakarta–Cikampek menuju wilayah timur Pulau Jawa.


Menurut Tulus, tingginya volume pergerakan tersebut membuat rekayasa lalu lintas seperti contraflowone way, dan ganjil genap menjadi tidak terelakkan. Namun, kebijakan tersebut belum cukup jika tidak dibarengi pembatasan angkutan barang, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga ke atas.

Baca Juga: Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

“Mudik Lebaran itu momen kritis. Karena pergerakan trafiknya extra ordinary, maka kebijakannya juga harus extra ordinary, termasuk pembatasan angkutan barang,” ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (23/2).

Ia menilai kebijakan pembatasan angkutan barang selama 16 hari masih rasional, mengingat potensi gangguan lalu lintas yang ditimbulkan kendaraan besar. 

"Angkutan barang berjalan lambat, hanya sekitar 20–30 km per jam. Ini mengganggu kelancaran arus, apalagi di jalan tol. Sering juga mengambil lajur kanan, sehingga berisiko terhadap keselamatan,” katanya.

Berdasarkan analisis trafik Jasa Marga, keberadaan angkutan barang saat periode mudik berpotensi mendistorsi pergerakan lalu lintas hingga 30%. Karena itu, pembatasan angkutan barang diyakini dapat membantu mengurai kepadatan sekaligus menekan potensi kecelakaan dan fatalitas.

Tulus menegaskan, pembatasan ini tidak seharusnya menimbulkan kekhawatiran berlebihan di kalangan pelaku usaha logistik. Sebab, kebijakan tersebut rutin diberlakukan setiap tahun dan sudah dapat diantisipasi sejak jauh hari, terutama terkait jadwal distribusi dan bongkar muat.

Dari sisi konsumen, ia memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak pada lonjakan harga logistik. 

"Angkutan logistik dan BBM dikecualikan dari pembatasan. Yang dibatasi adalah angkutan barang tertentu, terutama yang berpotensi mengganggu kelancaran arus,” ujarnya.

Ke depan, Tulus mendorong agar kebijakan pembatasan angkutan barang disosialisasikan lebih awal kepada para operator. Dengan begitu, sektor angkutan barang bisa memitigasi dampak bisnis dan mengatur ulang pola distribusi tanpa mengganggu pelayanan.

“Kalau semua rekayasa lalu lintas berjalan efektif, termasuk pembatasan angkutan barang, maka arus mudik dan balik bisa lebih lancar, angka kecelakaan menurun, dan keandalan pelayanan jalan tol terjaga,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemudik, khususnya pengguna kendaraan pribadi dan sepeda motor, untuk tetap mengutamakan aspek keselamatan. 

"Tidak ada kompromi untuk soal keamanan dan keselamatan. Mudik harus selamat, bukan sekadar sampai tujuan,” tutup Tulus.

Baca Juga: Krisis Batubara ke PLTU Mulai Terjadi, Waspada Listrik Nasional Bisa Padam!

Selanjutnya: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Luhut: Justru RI Diuntungkan

Menarik Dibaca: Kantong Aman! Semua Promo HokBen Februari Bikin Makan Puas & Hemat Mulai Rp 10 Ribuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News