KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2024 hingga awal 2025 dinilai dapat menurunkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh OP per 30 April 2025 mencapai 12,99 juta. Angka ini terkontraksi sebesar 1,21% secara tahunan atau year on year (yoy). Pada periode yang sama pada tahun lalu, pelaporan SPT oleh WP OP mencapai 13,15 juta.
Lonjakan PHK Berpotensi Menggerus Kepatuhan Formal Wajib Pajak Orang Pribadi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2024 hingga awal 2025 dinilai dapat menurunkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh OP per 30 April 2025 mencapai 12,99 juta. Angka ini terkontraksi sebesar 1,21% secara tahunan atau year on year (yoy). Pada periode yang sama pada tahun lalu, pelaporan SPT oleh WP OP mencapai 13,15 juta.