JAKARTA. Perusahaan pusat perbelanjaan asal Korea Selatan PT Lotte Shopping Indonesia dapat bernafas lega, setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit PT Harum Mitra Usaha (HMU).Majelis hakim yang diketuai Titiek Tedjaningsih mengatakan, utang yang diklaim PT HMU tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Sehingga patut untuk ditolak, karena tidak sesuai Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.Sebab, menurut majelis HMU tidak dapat membuktikan kalau adanya andedum (perpanjangan) pada 7 Juni 2015 terkait pekerjaan proyek konstruksi mechanical dan electrical pada pembangunan head office dan warehouse extension store di Pasar Rebo, Jakarta Timur hingga 30 Sep 2015.
Lotte Indonesia selamat dari ancaman pailit
JAKARTA. Perusahaan pusat perbelanjaan asal Korea Selatan PT Lotte Shopping Indonesia dapat bernafas lega, setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit PT Harum Mitra Usaha (HMU).Majelis hakim yang diketuai Titiek Tedjaningsih mengatakan, utang yang diklaim PT HMU tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Sehingga patut untuk ditolak, karena tidak sesuai Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.Sebab, menurut majelis HMU tidak dapat membuktikan kalau adanya andedum (perpanjangan) pada 7 Juni 2015 terkait pekerjaan proyek konstruksi mechanical dan electrical pada pembangunan head office dan warehouse extension store di Pasar Rebo, Jakarta Timur hingga 30 Sep 2015.