Polisi buka lowongan kerja 10.275 , simak seleksi penerimaan Bintara Polri 2020



KONTAN.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) membutuhkan 10.275 orang bintara baru pada tahun ini. Karenanya selain membuka membuka penerimaan siswa baru bagi taruna akademi kepolisian (Akpol) Polri juga menerima calon bintara dan tamtama pada seleksi penerimaan tahun ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, ada 10.275 orang yang dibutuhkan untuk Bintara. "Sebanyak 10.275 itu terdiri dari Bintara Polisi tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus)," kata Argo kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/). 

Sementara mengenai informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada laman resmi perekrutan Polri di penerimaan.polri.go.id. Argo mengungkapkan, nantinya tempat pendidikan akan dilangsungkan di SPN Polda untuk Bintara PTU dan Bakomsus, serta Sepolwan untuk Bintara Polwan. 

Baca Juga: Seleksi penerimaan taruna Akpol dibuka hari ini, apa saja persyaratanya?

Selain itu, Bintara Polri ini bersumber dari ijazah Diploma III (D-III) diberikan masa dinas surut satu tahun. Sedangkan untuk ijazah Sarjana S-1 atau Diploma IV diberikan masa dinas surut dua tahun. 

Adapun persyaratan umum pada seleksi penerimaan bintara diantaranya adalah:

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI atau PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI 

2. Lulusan: SMA/sederajat Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00 Bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 Lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi Lulusan S-1 dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.

3. Bagi lulusan tahun 2020 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian.

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar