KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia masih membuka peluang karir bagi masyarakat melalui rekrutmen Business Assistant Koperasi Merah Putih pada Februari 2026. Business assistant akan bertindak sebagai katalisator agar koperasi di tingkat desa memiliki daya saing yang setara dengan pelaku usaha komersial lainnya. Mengingat peran pentingnya, pendaftaran tahap awal rekrutmen ini berlangsung sangat singkat, sehingga calon pelamar diharapkan segera mempersiapkan berkas administrasi.
Syarat dan Kualifikasi Calon Pendaftar
Kemenkop menetapkan standar kualifikasi yang cukup spesifik bagi para pelamar guna menjamin kualitas pendampingan. Kualifikasi ini terbagi menjadi persyaratan umum dan kualifikasi khusus berdasarkan jalur pendaftaran yang dipilih. Mengutip pengumuman resmi dari Kemenkop, berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelamar:- Warga Negara Indonesia (WNI) yang diutamakan berdomisili sesuai dengan lokasi KDKMP (dibuktikan dengan Surat Pengantar dari Kelurahan).
- Sehat jasmani dan rohani, dengan rentang usia 25-55 tahun pada saat ditetapkan.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif atas nama pribadi.
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat pendaftaran.
- Tidak sedang menjalani tuntutan sidang pengadilan atau berperkara hukum di pengadilan.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Tidak menjabat sebagai perangkat desa, bukan pengurus maupun pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bukan ASN aktif, dan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan perusahaan maupun instansi pemerintah.
- Bersedia mengikuti pelatihan dan pembekalan teknis serta bersedia ditempatkan di lokasi KDKMP selama periode kontrak.
- Pendidikan minimal S1 atau sederajat.
- Diutamakan memiliki pengalaman dan atau sertifikat kompetensi di bidang perkoperasian atau kewirausahaan.
- Pendidikan minimal SMA (namun diutamakan lulusan Diploma III).
- Memiliki usaha sendiri yang sudah berjalan minimal 2 tahun dan masih aktif.
- Memiliki bukti perizinan berusaha (NIB) dan bukti fisik usaha yang sesuai dengan lokasi di NIB.
- Melampirkan laporan keuangan selama 2 tahun terakhir.
- Memiliki omzet usaha tahunan minimal Rp 500 juta dan kondisi usaha tidak dalam keadaan defisit.