KONTAN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi membuka kesempatan karier bagi para profesional mumpuni untuk mengisi posisi strategis sebagai tenaga ahli pada tahun anggaran 2026. Rekrutmen ini menjadi pintu masuk penting bagi para praktisi hukum, pakar psikologi, hingga aktivis sosial yang ingin terlibat langsung dalam memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. Sebagai lembaga negara yang memegang mandat vital, penambahan tenaga ahli ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan saksi dan korban di tengah tantangan hukum yang kian kompleks.
Detail Fakta: Persyaratan dan Kualifikasi Profesional
Untuk menjaga kualitas layanan perlindungan negara, LPSK menetapkan standar kualifikasi yang ketat bagi calon tenaga ahli. Berdasarkan pengumuman resmi, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:- Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia dan taat kepada Pancasila serta UUD 1945.
- Berusia minimal 35-55 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
- Pendidikan minimal Strata Satu (S1) di bidang Hukum, Psikologi, Kriminologi, Kesejahteraan Sosial, atau Sosial Politik.
- Memiliki pengalaman kerja sedikitnya 7 tahun di bidang hukum, HAM, atau keahlian relevan lainnya.
- Pernah berprofesi sebagai Advokat, Psikolog, Pekerja Sosial Profesional, Peneliti, atau Aktivis CSO.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah per Februari 2026.
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik dan tidak merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lain.
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru yang diterbitkan pada Februari 2026.
- Berkomitmen untuk bekerja minimal 5 tahun setelah terpilih dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pegawai di lingkungan LPSK.
Standar Kompetensi Teknis dan Manajerial
LPSK mencari figur yang tidak hanya ahli secara teori, tetapi juga matang secara praktik. Kemampuan analisis dan penguasaan bahasa menjadi poin penilaian signifikan dalam proses seleksi tahun ini. Berikut adalah standar kompetensi khusus yang menjadi parameter utama: Menguasai bahasa Inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan.- Pengalaman minimal 7 tahun dalam beracara di peradilan, praktik konseling psikologi, atau advokasi kebijakan publik secara nyata.
- Pernah menduduki posisi sekurang-kurangnya sebagai manajer program dalam pengelolaan organisasi atau proyek strategis.
- Mampu menyusun tulisan ilmiah atau populer terkait isu saksi dan korban yang telah dipublikasikan di jurnal, buku, atau media massa.
- Memiliki pemahaman mendalam mengenai perkembangan hukum pidana nasional, isu kesetaraan gender, serta praktik advokasi HAM terbaru.
- Mampu mengelola perubahan di lingkungan kerja serta melakukan pengembangan kapasitas diri secara berkelanjutan.
Prosedur Pendaftaran dan Kelengkapan Dokumen
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) untuk menjamin transparansi dan efisiensi. Calon pelamar diwajibkan menyusun berkas lamaran secara sistematis dalam satu file sesuai urutan yang ditentukan. Berdasarkan instruksi resmi LPSK, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:- Susun dokumen pendukung mulai dari CV, ijazah, hingga bukti pengalaman kerja secara urut dalam satu file digital (format PDF).
- Pindai seluruh dokumen fisik, termasuk SKCK terbaru dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, dengan kualitas tinggi agar terbaca jelas.
- Kirimkan berkas lamaran melalui email resmi ke alamat: rekrutmen@lpsk.go.id.
- Gunakan format subjek email sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada laman resmi lpsk.go.id.
- Kirimkan dokumen paling lambat pada tanggal 3 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.