JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memang telah menyatakan berhenti setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka kasus Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 23 Februari lalu. Namun, status Anas dinyatakan masih tetap sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Hal ini disampaikan oleh salah satu pendukung Anas, yakni M. Rahmad. Ia mengatakan, hingga kini rekannya masih sah menjabat sebagai ketua umum partai berlambang mercy. "Selama belum ada KLB (Kongres Luar Biasa), Anas Urbaningrum secara hukum masih sah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Rahmad dalam pesan singkatnya, Kamis (7/3). Rahmat beralasan, tanpa ada KLB partai, posisi Anas sebagai ketua umum tidak bisa dicopot begitu saja.
Loyalis menilai Anas masih Ketua Umum Demokrat
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memang telah menyatakan berhenti setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka kasus Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 23 Februari lalu. Namun, status Anas dinyatakan masih tetap sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Hal ini disampaikan oleh salah satu pendukung Anas, yakni M. Rahmad. Ia mengatakan, hingga kini rekannya masih sah menjabat sebagai ketua umum partai berlambang mercy. "Selama belum ada KLB (Kongres Luar Biasa), Anas Urbaningrum secara hukum masih sah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Rahmad dalam pesan singkatnya, Kamis (7/3). Rahmat beralasan, tanpa ada KLB partai, posisi Anas sebagai ketua umum tidak bisa dicopot begitu saja.