Loyalis menilai Anas masih Ketua Umum Demokrat



JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memang telah menyatakan berhenti setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka kasus Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 23 Februari lalu.

Namun, status Anas dinyatakan masih tetap sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Hal ini disampaikan oleh salah satu pendukung Anas, yakni M. Rahmad. Ia mengatakan, hingga kini rekannya masih sah menjabat sebagai ketua umum partai berlambang mercy.

"Selama belum ada KLB (Kongres Luar Biasa), Anas Urbaningrum secara hukum masih sah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Rahmad dalam pesan singkatnya, Kamis (7/3). Rahmat beralasan, tanpa ada KLB partai, posisi Anas sebagai ketua umum tidak bisa dicopot begitu saja.


Selain itu, pria yang juga telah mundur dari jabatan sebagai Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat ini menyatakan, jabatan ketua umum hanya bisa diangkat dan diberhentikan dalam KLB.  Saat ditanya soal penunjukan pelaksana tugas yang kini menggantikan Ketum, Rahmad mengaku tidak mengetahuinya.

Seperti diketahui, masalah ketua umum Partai Demokrat menjadi ramai diperbincangkan lantaran hingga kini Demokrat belum memiliki ketua umum baru. Padahal, posisi ketua umum sangat diperlukan untuk menandatangani daftar caleg sementara (DCS)  yang harus diserahkan partai pada Komisi Pemilihan Umum 9 April nanti.

Sementara di tubuh partai berlambang mercy itu sendiri timbul dua perbedaan pendapat yang menginginkan segera dilakukan KLB untuk memilih ketua baru dan sebaliknya menganggap kewenangan plt (pelaksana tugas) sudah cukup untuk meneken daftar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri