Loyonya pertumbuhan kredit perbankan ikut menyeret penerimaan pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan kredit perbankan masih belum bergairah seiring dengan dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Hal tersebut turut memengaruhi penerimaan pajak bila dilihat dari jenis bidang usaha.

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat, sampai dengan akhir Agustus 2020 realisasi penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 102,38 triliun. Angka tersebut lebih rendah 5,5% dibandingkan dengan pencapaian di periode sama tahun lalu yakni Rp 108,33 triliun. 

Benar saja, laju pertumbuhan kredit perbankan di tengah pandemi Covid-19 makin seret. Hal itu setidaknya tercermin dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2020 total kredit perbankan hanya tumbuh 1,53% secara year on year (yoy) menjadi Rp 5.536,17 triliun.


Baca Juga: Penerimaan pajak DKI Jakarta anjlok tersengat Covid-19

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak di jasa keuangan mulai terpukul oleh perlambatan kredit dan penurunan suku bunga. Hal ini seiring dengan permintaan debitur yang menurun.

Menkeu bilang pada Agustus lalu pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi kontraksi 20,3%  month to month (mtm). Ini sudah menjadi tren buruk sejak beberapa bulan. 

Sebab, di Juli 2020 pertumbuhannya sudah minus 6,88% mtm, dan di kuartal II-2020 negatif 6,76% year on year (yoy). Sementara di kuartal I-2020 pertumbuhan penerimaan pajak sektor keuangan dan asuransi masih positif yakni 2,65%.

Baca Juga: GoPay bidik transaksi pembayaran digital PBB dan retribusi DKI Jakarta

“Sampai Agustus untuk jasa keuangan bahkan kita lihat yoy sekarang negatif , setelah tahun lalu mengalami ekspansi. Dan ini juga musti kita waspadai, karena kuartal I-2020 masih positif untuk jasa keuangan. Ini yang musti kita waspadai untuk sektor jasa keuangan,” kata Menkeu Sri Mulyani, Selasa (22/9).

Editor: Tendi Mahadi