BANGKA. Demi meningkatkan penetrasi penyaluran dana bergulir ke koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Lembaga Penyalur Dana Bergulir KUMKM (LPDB) membidik Provinsi Bangka Belitung sebagai penyaluran dana bergulir. Tahun ini, LPDB menargetkan penyaluran pembiayaan hingga Rp 100 miliar. Pemilihan daerah Bangka, karena besarnya petensi masyarakat yang bisa dibiayai. Di Bangka terdapat 900 koperasi dan 200 UKM. Sejak disosialisasikan dua tahun lalu, penyaluran dana bergulir di Bangka baru Rp 8 miliar. Direktur Utama LPDB, Kemas Danial, mengatakan seharusnya penyaluran dana bergulir lebih tinggi dari Rp 8 miliar, tapi pihak dinas setempat masih kurang proaktif menggaet koperasi dan para UKM. "Selain itu, di lokasi kepulauan seperti ini, infrastrukturnya masih kurang mendukung penjangkauan," ujarnya, Rabu (15/5).Kemas menambahkan, penyerapan dana bergilir akan lebih maksimal jika disalurkan pada UKM. Pasalnya, usaha masyarakat Bangka sedang beralih ke sektor riil, seperti ritel, kuliner dan sebagainya. Informasi saja, hingga pertengahan Mei ini penyaluran dana bergulir telah mencapai Rp 426 miliar. Penyaluran dana bergulir secara nasional telah mencapai Rp 1,9 triliun. Dari penyaluran tersebut LPDB memperoleh pendapatan Rp 49,6 miliar. Sebesar 61% berasal dari pendapatan jasa dana bergulir. Sisanya dari jasa layanan perbankan. LPDB mencatat angka rasio non performing loan atau kredit bermasalah senilai 0,5%. Rendahnya angka kredit macet karena LPDB mengandalkan teknologi informasi (TI) dalam memantau progres penyaluran pinjaman. LPDB juga mengandeng instansi penegak hukum provinsi setempat. Jika terjadi kredit macet, otomatis akan dibawa ke meja hijau. Agar penyaluran dana bergulir meningkat. LPDB melonggarkan persyaratan koperasi untuk menerima dana bergulir. Misalnya, koperasi harus berbadan hukum dan izin usaha serta operasionalnya minimal satu tahun.Dalam neraca keuangan selama setahun, perolehan sisa hasil usaha (SHU) harus positif. LPDB memberikan bunga tetap sebesar 6% untuk koperasi sektor rill dan 9% untuk koperasi simpan pinjam.Tahun ini, komposisi penyaluran dana bergulir kepada koperasi berkurang menjadi 70% dari 90%. Sedangkan ke sektor rill non koperasi meningkat menjadi 30% dari 10%. LPDB memprioritaskan penyaluran secara langsung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
LPDB Memperbesar Pembiayaan Mikro di Bangka
BANGKA. Demi meningkatkan penetrasi penyaluran dana bergulir ke koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Lembaga Penyalur Dana Bergulir KUMKM (LPDB) membidik Provinsi Bangka Belitung sebagai penyaluran dana bergulir. Tahun ini, LPDB menargetkan penyaluran pembiayaan hingga Rp 100 miliar. Pemilihan daerah Bangka, karena besarnya petensi masyarakat yang bisa dibiayai. Di Bangka terdapat 900 koperasi dan 200 UKM. Sejak disosialisasikan dua tahun lalu, penyaluran dana bergulir di Bangka baru Rp 8 miliar. Direktur Utama LPDB, Kemas Danial, mengatakan seharusnya penyaluran dana bergulir lebih tinggi dari Rp 8 miliar, tapi pihak dinas setempat masih kurang proaktif menggaet koperasi dan para UKM. "Selain itu, di lokasi kepulauan seperti ini, infrastrukturnya masih kurang mendukung penjangkauan," ujarnya, Rabu (15/5).Kemas menambahkan, penyerapan dana bergilir akan lebih maksimal jika disalurkan pada UKM. Pasalnya, usaha masyarakat Bangka sedang beralih ke sektor riil, seperti ritel, kuliner dan sebagainya. Informasi saja, hingga pertengahan Mei ini penyaluran dana bergulir telah mencapai Rp 426 miliar. Penyaluran dana bergulir secara nasional telah mencapai Rp 1,9 triliun. Dari penyaluran tersebut LPDB memperoleh pendapatan Rp 49,6 miliar. Sebesar 61% berasal dari pendapatan jasa dana bergulir. Sisanya dari jasa layanan perbankan. LPDB mencatat angka rasio non performing loan atau kredit bermasalah senilai 0,5%. Rendahnya angka kredit macet karena LPDB mengandalkan teknologi informasi (TI) dalam memantau progres penyaluran pinjaman. LPDB juga mengandeng instansi penegak hukum provinsi setempat. Jika terjadi kredit macet, otomatis akan dibawa ke meja hijau. Agar penyaluran dana bergulir meningkat. LPDB melonggarkan persyaratan koperasi untuk menerima dana bergulir. Misalnya, koperasi harus berbadan hukum dan izin usaha serta operasionalnya minimal satu tahun.Dalam neraca keuangan selama setahun, perolehan sisa hasil usaha (SHU) harus positif. LPDB memberikan bunga tetap sebesar 6% untuk koperasi sektor rill dan 9% untuk koperasi simpan pinjam.Tahun ini, komposisi penyaluran dana bergulir kepada koperasi berkurang menjadi 70% dari 90%. Sedangkan ke sektor rill non koperasi meningkat menjadi 30% dari 10%. LPDB memprioritaskan penyaluran secara langsung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News