KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) memberikan restrukturisasi bagi 40 koperasi terdampak Covid-19 yang telah menerima dana bergulir. Adapun nilai outstanding sebesar Rp 181,2 miliar. Koperasi tersebut telah mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LPDB-KUMKM sejak awal pandemi bergejolak hingga Mei 2020. Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo bilang kebijakan restrukturisasi dilakukan dengan menunda pembayaran pokok dan bunga bagi koperasi penerima dana bergulir paling lama 12 bulan ke depan. Jika semuanya telah diverifikasi, diharapkan bulan Juni ini restrukturisasi pinjaman/pembiayaan dana bergulir terhadap 40 koperasi mitra tersebut sudah dapat dilaksanakan. Baca Juga: Perkuat modal koperasi simpan pinjam, LPDB dapat Rp 1 triliun dari program PEN
LPDB restrukturisasi Rp 181,2 miliar pinjaman dana bergulir dari 40 koperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) memberikan restrukturisasi bagi 40 koperasi terdampak Covid-19 yang telah menerima dana bergulir. Adapun nilai outstanding sebesar Rp 181,2 miliar. Koperasi tersebut telah mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LPDB-KUMKM sejak awal pandemi bergejolak hingga Mei 2020. Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo bilang kebijakan restrukturisasi dilakukan dengan menunda pembayaran pokok dan bunga bagi koperasi penerima dana bergulir paling lama 12 bulan ke depan. Jika semuanya telah diverifikasi, diharapkan bulan Juni ini restrukturisasi pinjaman/pembiayaan dana bergulir terhadap 40 koperasi mitra tersebut sudah dapat dilaksanakan. Baca Juga: Perkuat modal koperasi simpan pinjam, LPDB dapat Rp 1 triliun dari program PEN