KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan, langkah Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan agar aktivis HAM, Veronica Koman mengembalikan beasiswa LPDP yang sempat diterimanya saat menempuh jenjang pendidikan di Australia menjadi sorotan. Alasannya, ia dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi. Adapun jumlah dana beasiswa yang ditagih pemerintah kepada Veronica mencapai Rp 773,87 juta. LPDP dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penjatuhan sanksi kepada Veronica dilakukan lantaran dirinya tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.
LPDP minta Veronica Koman kembalikan dana beasiswa Rp 773,87 juta, apa alasannya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan, langkah Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan agar aktivis HAM, Veronica Koman mengembalikan beasiswa LPDP yang sempat diterimanya saat menempuh jenjang pendidikan di Australia menjadi sorotan. Alasannya, ia dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi. Adapun jumlah dana beasiswa yang ditagih pemerintah kepada Veronica mencapai Rp 773,87 juta. LPDP dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penjatuhan sanksi kepada Veronica dilakukan lantaran dirinya tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.