KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mendukung ekspor Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dipastikan dapat menampung devisa hasil ekspor (DHE). Mandat itu tertuang dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tentu berdampak positif bagi keberlangsungan bisnis maupun para eksportir dalam negeri.
LPEI Bisa Tampung DHE SDA, Begini Dampaknya ke Perusahaan Hingga Eksportir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mendukung ekspor Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dipastikan dapat menampung devisa hasil ekspor (DHE). Mandat itu tertuang dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tentu berdampak positif bagi keberlangsungan bisnis maupun para eksportir dalam negeri.