KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mendukung ekspor Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dipastikan dapat menampung devisa hasil ekspor (DHE). Mandat itu tertuang dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tentu berdampak positif bagi keberlangsungan bisnis maupun para eksportir dalam negeri.
"Kebijakan ini memungkinkan LPEI untuk lebih optimal mendukung eksportir yang memperoleh fasilitas ekspor dari LPEI karena DHE dapat langsung diterima dan dicatat," katanya kepada KONTAN, Jumat (24/5). Baca Juga: Tarik Minat Eksportir untuk Tempatkan DHE SDA, Pemerintah Beri Insentif PPh hingga 0% Selain itu, DHE SDA juga bisa dimanfaatkan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dan fasilitasi ekspor impor bagi nasabah LPEI. Dengan demikian, melalui skema penerimaan DHE yang dirancang untuk menjaga agar DHE kembali ke Indonesia nanti akan semakin memperkuat sektor ekonomi dan berkontribusi dalam perekonomian nasional.