Jakarta. Kinerja ekspor menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk mendorong ekspor keluar dari kontraksi, pemerintah mendorong dan mengoptimalkan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Melalui beleid terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, pemerintah memberikan sejenis penugasan kepada LPEI. Penugasan ini ditujukan untuk mengembangkan ekspor, di mana pimpinan kementerian/lembaga dapat mengajukan program ekspor untuk diusulkan menjadi penugasan khusus kepada LPEI. Usulan ekspor ini haruslah bisa meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, dan memiliki potensi peningkatan dan pengembangan ekspor jangka panjang.
LPEI dapat tugas spesial
Jakarta. Kinerja ekspor menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk mendorong ekspor keluar dari kontraksi, pemerintah mendorong dan mengoptimalkan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Melalui beleid terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, pemerintah memberikan sejenis penugasan kepada LPEI. Penugasan ini ditujukan untuk mengembangkan ekspor, di mana pimpinan kementerian/lembaga dapat mengajukan program ekspor untuk diusulkan menjadi penugasan khusus kepada LPEI. Usulan ekspor ini haruslah bisa meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, dan memiliki potensi peningkatan dan pengembangan ekspor jangka panjang.