LPEI dapat tugas spesial



Jakarta. Kinerja ekspor menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk mendorong ekspor keluar dari kontraksi, pemerintah mendorong dan mengoptimalkan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Melalui beleid terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, pemerintah memberikan sejenis penugasan kepada LPEI.

Penugasan ini ditujukan untuk mengembangkan ekspor, di mana pimpinan kementerian/lembaga dapat mengajukan program ekspor untuk diusulkan menjadi penugasan khusus kepada LPEI. Usulan ekspor ini haruslah bisa meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, dan memiliki potensi peningkatan dan pengembangan ekspor jangka panjang.


Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan beleid ini memang dikeluarkan untuk mendorong ekspor. LPEI menjadi lembaga yang bukan hanya sebagai bank eksim (ekspor impor) namun harus bisa bertindak sebagai bank eksim yang bisa mendorong ekspor. "Ekspor untuk produk baru ataupun tujuan ekspor baru," ujarnya, Senin (27/7).

Bambang menjelaskan, dengan adanya beleid ini pemerintah menyeimbangkan peran LPEI sebagai bank yang pada satu sisi harus menjaga kesehaan perusahaan dan pada sisi lain mempunyai misi meningkatkan ekspor. Bagaimana LPEI bisa menjalankan tugasnya tanpa mengorbankan keuntungan.

Ekspor yang harus didorong LPEI dengan adanya tugas khusus ini hanya untuk produk dengan destinasi baru seperti Asia Selatan dan Afrika Selatan. Dalam tugas khusus ini, pelaku ekspor dapat mengajukan usulan transaksi atau proyek dengan catatan sesuai dengan sektor ekonomi, komoditas, negara tujuan ekspor, kriteria pelaku ekspor, dan bentuk fasilitas ekspor mendapatkan penugasan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto