LPEI Masih Diganjar Rating BBB dan Outlook Negatif dari Fitch, Ini Sebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank kembali mendapat penegasan peringkat kredit dari lembaga pemeringkat global Fitch Ratings.

Dalam laporannya, Selasa (20/4/2026), Fitch mempertahankan Long-Term Issuer Default Rating (IDR) Indonesia Eximbank di level BBB dengan outlook negatif.

Selain itu, Fitch juga menegaskan Government Support Rating (GSR) di level bbb dan Short-Term IDR di level F2.


Fitch menyebut, outlook negatif pada Indonesia Eximbank sejalan dengan outlook negatif pada peringkat utang pemerintah Indonesia.

Baca Juga: LPEI Mencatat Rasio Non Performing Loan (NPL) Membaik Jadi 2,4% pada 2025

Dengan kata lain, prospek lembaga ini sangat dipengaruhi oleh profil kredit negara sebagai pemilik sekaligus pihak pendukung utama.

Menurut Fitch, peringkat jangka panjang Indonesia Eximbank didorong oleh dukungan pemerintah yang dinilai kuat.

Hal ini mencerminkan keyakinan bahwa pemerintah Indonesia memiliki kemampuan dan kemauan untuk memberikan dukungan kepada lembaga tersebut sebagai institusi kebijakan negara.

Fitch menilai Indonesia Eximbank memiliki peran penting dalam mendukung eksportir nasional, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki keterbatasan akses pembiayaan dari bank komersial.

Selain itu, lembaga ini juga dinilai berperan dalam berbagai program pemerintah yang bersifat ad hoc, seperti pemberian penjaminan kredit korporasi pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: LPEI Sediakan Asuransi dan Penjaminan Lewat PKE untuk Cover Risiko Eksportir

Menurut Fitch, peran strategis Indonesia Eximbank cenderung meningkat saat kondisi ekonomi penuh ketidakpastian.

Dari sisi landasan hukum, Indonesia Eximbank beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

Regulasi tersebut menetapkan status khusus lembaga ini, termasuk pengecualian dari aturan kepailitan umum dan hanya dapat dibubarkan melalui undang-undang khusus.

Pemerintah juga diwajibkan menjaga modal Indonesia Eximbank minimal Rp 4 triliun. Fitch mencatat pemerintah secara konsisten memberikan suntikan modal di atas batas minimum tersebut.

Baca Juga: LPEI Berkolaborasi dengan Mega Global Food Industry Perkuat Pertumbuhan Ekspor

Rekapitalisasi terakhir dilakukan pada Desember 2024 sebesar Rp 5 triliun.

Fitch menambahkan, kemampuan pemerintah mendukung Indonesia Eximbank masih tinggi, antara lain karena ukuran aset lembaga ini relatif kecil, yakni kurang dari 1% total aset sistem perbankan nasional.

Ke depan, Fitch menyebut penurunan rating Indonesia dapat memicu penurunan rating Indonesia Eximbank.

Sebaliknya, jika outlook sovereign Indonesia direvisi menjadi stabil, maka outlook Indonesia Eximbank juga berpotensi ikut menjadi stabil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News