KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional (LPEI) atau Indonesia Eximbank menegaskan telah memperkuat tata kelola dan anti gratifikasi dalam lembaga tersebut. Ini menyusul penetapan tersangka baru terkait pemberian fasilitas kredit yang terjadi pada 2012. Plt. Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI Yon Arsal mengatakan, transformasi telah dimulai sejak tahun 2020, di mana fokus pada tiga pilar utama yaitu manajemen risiko dan kualitas aset, model bisnis, serta infrastruktur tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan sumber daya manusia (SDM). “Transformasi selama lima tahun terakhir telah membawa LPEI ke titik perubahan signifikan dengan pencapaian positif. Kasus penyaluran pembiayaan tersebut terjadi pada periode 2012 dan bukan merupakan kasus baru,” kata Yon Arsal dalam keterangan resmi, Senin (17/3).
LPEI Perkuat Tata Kelola dan Anti Gratifikasi untuk Ekspor Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional (LPEI) atau Indonesia Eximbank menegaskan telah memperkuat tata kelola dan anti gratifikasi dalam lembaga tersebut. Ini menyusul penetapan tersangka baru terkait pemberian fasilitas kredit yang terjadi pada 2012. Plt. Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI Yon Arsal mengatakan, transformasi telah dimulai sejak tahun 2020, di mana fokus pada tiga pilar utama yaitu manajemen risiko dan kualitas aset, model bisnis, serta infrastruktur tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan sumber daya manusia (SDM). “Transformasi selama lima tahun terakhir telah membawa LPEI ke titik perubahan signifikan dengan pencapaian positif. Kasus penyaluran pembiayaan tersebut terjadi pada periode 2012 dan bukan merupakan kasus baru,” kata Yon Arsal dalam keterangan resmi, Senin (17/3).