KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil analisis audit forensik atas penggunaan dana fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Audit forensik menemukan bahwa 90,03% dari total pembiayaan disalahgunakan per Juli 2025. Secara rinci, sebesar Rp 503,31 miliar atau sekitar 49,15% digunakan untuk membayar pinjaman Petro Energy di LPEI, Bank DBS, dan Bank Permata. Sementara terdapat Rp 428,84 miliar atau sekitar 41,88% dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy Marin selaku Komisaris Utama Petro Energy. Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Sekretariat Lembaga dan Hubungan Kelembagaan LPEI, Dyza Rochadi menegaskan, bahwa pembiayaan yang disalurkan terjadi pada periode 2015-2017 dan telah dibentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai, sehingga tidak berdampak langsung terhadap kinerja Lembaga.
LPEI Tanggapi Audit KPK: Dana Rp 966 Miliar ke Petro Energy Disalahgunakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil analisis audit forensik atas penggunaan dana fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Audit forensik menemukan bahwa 90,03% dari total pembiayaan disalahgunakan per Juli 2025. Secara rinci, sebesar Rp 503,31 miliar atau sekitar 49,15% digunakan untuk membayar pinjaman Petro Energy di LPEI, Bank DBS, dan Bank Permata. Sementara terdapat Rp 428,84 miliar atau sekitar 41,88% dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy Marin selaku Komisaris Utama Petro Energy. Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Sekretariat Lembaga dan Hubungan Kelembagaan LPEI, Dyza Rochadi menegaskan, bahwa pembiayaan yang disalurkan terjadi pada periode 2015-2017 dan telah dibentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai, sehingga tidak berdampak langsung terhadap kinerja Lembaga.