KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM FEB UI) menyatakan bahwa sektor properti, real estate, dan konstruksi bangunan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Kepala Kelompok Kajian Ulmu Regional dan Kebijakan Energi LPEM FEB UI Uka Wikarya mengatakan, sektor-sektor tersebut pada 2022 mampu berkontribusi sebesar Rp 2.865 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Nilai ini juga setara dengan 14,63% dibandingkan dengan PDB nasional. “Sektor ini berkontribusi menciptakan nilai tambah bruto nasional mencapai 2.865 triliun pada 2022 atau setara dengan 14,63% dari PDB,” tutur Uka dalam agenda Kajian Industri Properti Terhadap Perekonomian Indonesia, Senin (10/4).
Baca Juga: Sektor Properti Masih Berpotensi Tumbuh di 2023, Simak Rekomendasi Analis Berikut Uka menilai, alasan sektor properti, real estate, dan konstruksi bangunan menjadi penting bagi perekonomian adalah karena saat perekonomian nasional berada dalam situasi normal, total kontribusi sektor properti dan real estate serta konstruksi langsungnya terhadap PDB nasional selalu mencapai angka dua digit di atas 12% dengan tren yang cenderung meningkat setiap tahunnya. Sementara itu, di tengah kehadiran pandemi Covid-19, sektor-sektor tersebut mampu mempertahankan total kontribusi langsungnya terhadap PDB Nasional tetap di atas 12%. Menjadikan sektor properti, real estate, dan konstruksi sebagai salah satu tulang punggung perekonomian dalam menghadapi tekanan risiko krisis. Pun ketika didukung oleh insentif kebijakan yang tepat, aktivitas bisnis di sektor ini tercatat mampu pulih lebih cepat setelah terkontraksi akibat dampak pandemi. Namun demikian, Uka menilai, peran strategis sektor ini belum mendapatkan perhatian yang optimal karena terdapat keterbatasan dalam proses asesmen atas kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Keterbatasan tersebut diduga disebabkan oleh kelemahan dalam pemetaan ruang lingkup dan rincian aktivitas ekonomi yang termasuk dalam sektor properti, real estate, dan konstruksi bangunan. Kontribusi yang dilaporkan selama ini terbatas pada parameter pendapatan agregat (PDB) dan belum memasukkan parameter lainnya seperti aspek fiskal, aspek ketenagakerjaan, dan kemiskinan. Atas permasalahan tersebut, Uka mendorong agar pemerintah segera memberikan kepastian hukum dalam bentuk simplifikasi regulasi dan perizinan yang berkaitan dengan PERPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Termasuk harmonisasi kebijakan di tingkat daerah setelah disahkannya UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, demi kemudahan investasi di sektor Properti, Real Estate, dan Konstruksi Bangunan baik di wilayah pusat maupun di daerah.
Baca Juga: Menilik Kinerja Emiten Properti di 2022, Ini Jawaranya Kemudian, meminta agar Pemerintah menetapkan keberlanjutan kebijakan strategis berupa pemberian insentif fiskal untuk menstimulasi sektor properti, real estate, dan konstruksi Bangunan. Terakhir, mendukung perpanjangan kebijakan relaksasi bagi perbankan seperti aturan
Loan-To-Value (LTV) dan
Financing-To-Value (FTV) untuk mendorong konsumsi sektor properti. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto