KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menetapkan peraturan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg satu harga di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2026. Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, peraturan mengenai LPG satu harga ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih digodok. "Ini kan pengaturan yang saya sampaikan sama Pak Menteri (Bahlil) tadi harganya tahun depan (2026). Salah satu (pertimbangan) perhitungannya adalah biaya logistik," ungkap Yuliot saat ditemui usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/7).
LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menetapkan peraturan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg satu harga di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2026. Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, peraturan mengenai LPG satu harga ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih digodok. "Ini kan pengaturan yang saya sampaikan sama Pak Menteri (Bahlil) tadi harganya tahun depan (2026). Salah satu (pertimbangan) perhitungannya adalah biaya logistik," ungkap Yuliot saat ditemui usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/7).
TAG: