KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM MUI memberikan klarifikasi terkait anggapan bahwa proses sertifikasi halal lama dan mahal. Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa biaya yang ditetapkan sesuai regulasi dan digunakan untuk operasional lembaga, edukasi halal, serta program Corporate Social Responsibility (CSR). "Sebagian besar biaya dialokasikan untuk operasional, edukasi pelaku usaha, serta program peningkatan kesadaran halal di Indonesia," ujar Muti dalam konferensi pers, Rabu (19/3) malam.
Baca Juga: Kantongi Sertifikasi Halal, Guardian Indonesia Dorong Pembangunan Ekosistem Halal Proses Sertifikasi Halal Berdasarkan Regulasi Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 82, proses sertifikasi halal mengikuti standar Service Level Agreement (SLA):
- Pendaftaran di Sistem Informasi Halal (SiHALAL) BPJPH → Maksimal 2 hari
- Verifikasi dokumen oleh BPJPH → 1 hari
- LPH menginformasikan biaya sertifikasi → 2 hari
- Pembayaran dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH → 5 hari
- Pemeriksaan oleh LPH (audit, uji laboratorium jika diperlukan)
- Usaha dalam negeri: 10 hari
- Usaha luar negeri: 15 hari (dapat diperpanjang 10 hari)
- Laporan audit diajukan ke Komisi Fatwa MUI → Maksimal 3 hari
- Dokumen bahan baku tidak lengkap
- Penggunaan bahan baku yang belum halal
- Fasilitas produksi masih bercampur dengan produk yang mengandung bahan haram atau najis