KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembagian kualifikasi kontraktor dinilai menjadi penyebab menurunnya jumlah kontraktor besar. Meski demikian, pada saat yang sama terjadi peningkatan kontraktor kecil dan menengah. Pada kurun 2015-2018, jumlah kontraktor besar turun 15%. Namun pada medio yang sama terjadi peningkatan kontraktor kecil 14 persen dan menengah 35%. Pembagian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 19 tahun 2014 tentang perubahan Permen PU Nomor 08 tahun 2011 tentang Pembagian Sub Klasifikasi dan Sub Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. "Kalau kemarin kan baru kecil dan non kecil, kalau sekarang sudah jelas. Mau main dimana, pinter-pinternya kontraktor dan konsultan sekarang mau main dimana," kata Wakil Ketua II Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), John Paulus Pantouw kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.
LPJK: Pembagian kualifikasi penyebab turunnya jumlah kontraktor besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembagian kualifikasi kontraktor dinilai menjadi penyebab menurunnya jumlah kontraktor besar. Meski demikian, pada saat yang sama terjadi peningkatan kontraktor kecil dan menengah. Pada kurun 2015-2018, jumlah kontraktor besar turun 15%. Namun pada medio yang sama terjadi peningkatan kontraktor kecil 14 persen dan menengah 35%. Pembagian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 19 tahun 2014 tentang perubahan Permen PU Nomor 08 tahun 2011 tentang Pembagian Sub Klasifikasi dan Sub Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. "Kalau kemarin kan baru kecil dan non kecil, kalau sekarang sudah jelas. Mau main dimana, pinter-pinternya kontraktor dan konsultan sekarang mau main dimana," kata Wakil Ketua II Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), John Paulus Pantouw kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.