JAKARTA. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) masih menyisakan dana program pembelian saham kembali alias buyback saham senilai Rp 383,42 miliar. Program buyback yang telah dilaksanakan sejak November 2011 menganggarkan dana sebanyak Rp 600 miliar. Artinya Lippo Karawaci telah menggunakan dana buyback sebanyak Rp 216,58 miliar. Emiten properti ini sudah membeli 209,87 juta saham sepanjang tahun 2012. Harga beli kembali itu di Rp 670 - Rp 840 per saham. LPKR juga telah melaksanakan buyback di 2011 sebanyak 96,23 juta saham. Dus, total LPKR telah buyback 306,10 juta sahamnya. "Kami telah berhasil membeli sebanyak 25,74% saham dari seluruh jumlah nominal saham yang akan dibeli sesuai keputusan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB)," ujar Jenny Kuistono, Direktur Lippo Karawaci dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Rabu (16/1). Pada RUPSLB bulan November 2011, LPKR memperoleh persetujuan membeli sebanyak 1,19 miliar saham. Batas waktu buyback adalah 18 bulan setelah persetujuan RUPSLB pada November 2011.
LPKR memiliki dana sisa buyback Rp 383,42 Miliar
JAKARTA. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) masih menyisakan dana program pembelian saham kembali alias buyback saham senilai Rp 383,42 miliar. Program buyback yang telah dilaksanakan sejak November 2011 menganggarkan dana sebanyak Rp 600 miliar. Artinya Lippo Karawaci telah menggunakan dana buyback sebanyak Rp 216,58 miliar. Emiten properti ini sudah membeli 209,87 juta saham sepanjang tahun 2012. Harga beli kembali itu di Rp 670 - Rp 840 per saham. LPKR juga telah melaksanakan buyback di 2011 sebanyak 96,23 juta saham. Dus, total LPKR telah buyback 306,10 juta sahamnya. "Kami telah berhasil membeli sebanyak 25,74% saham dari seluruh jumlah nominal saham yang akan dibeli sesuai keputusan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB)," ujar Jenny Kuistono, Direktur Lippo Karawaci dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Rabu (16/1). Pada RUPSLB bulan November 2011, LPKR memperoleh persetujuan membeli sebanyak 1,19 miliar saham. Batas waktu buyback adalah 18 bulan setelah persetujuan RUPSLB pada November 2011.