KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya terus bertambah sepanjang 2026. Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 10 BPR dan BPRS telah kehilangan izin operasionalnya, dengan sebagian besar disebabkan oleh lemahnya tata kelola perusahaan, persengketaan internal, serta pelanggaran terhadap ketentuan perbankan. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan, dari total tersebut, delapan BPR dan BPRS dicabut izin usahanya selama semester I-2026.
"Kalau sampai akhir Juli, jumlah BPR yang sudah dicabut izin usahanya adalah 10 BPR," ujar Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (4/8). Seiring meningkatnya jumlah bank yang dicabut izin usahanya, LPS juga mempercepat proses pembayaran klaim simpanan kepada nasabah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan sekaligus memastikan dana nasabah yang dijamin dapat diterima dalam waktu singkat.
Baca Juga: Pembiayaan Fintech Lending Naik 25,88% Jadi Rp 105,14 Triliun Hingga Juni 2026 "Penanganan proses pembayaran sekarang benar-benar lebih cepat. Sebanyak 90% hingga 97% rekening yang dijamin sudah dibayarkan dalam waktu lima hari setelah pencabutan izin usaha," katanya.
LPS Selesaikan Likuidasi Tujuh BPR dan BPRS
Selain menangani pencabutan izin usaha, LPS juga telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh BPR dan BPRS sepanjang semester I-2026. Sementara itu, masih terdapat 18 BPR dan BPRS yang berada dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan. "Sepanjang semester I, LPS menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR dan BPRS. Saat ini masih terdapat 18 BPR dan BPRS yang dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan," ujar Anggito. Menurutnya, penyebab utama BPR dan BPRS masuk ke dalam proses resolusi dan likuidasi adalah persoalan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) yang lemah. Selain itu, konflik internal antara pemegang saham maupun manajemen, serta pelanggaran terhadap regulasi perbankan juga menjadi faktor dominan. "Prioritas penyebab BPR dan BPRS yang masuk proses resolusi dan likuidasi oleh LPS adalah lemahnya tata kelola, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan," katanya.
Baca Juga: Pangsa Pasar Perbankan Syariah Masih Berpotensi Tumbuh, Ini Pendorongnya Penutupan BPR Tidak Cerminkan Kondisi Industri Perbankan
Meski jumlah BPR dan BPRS yang ditutup meningkat, Anggito menegaskan kondisi tersebut tidak mencerminkan kesehatan industri perbankan nasional secara keseluruhan. Menurutnya, mekanisme resolusi bank merupakan bagian dari sistem pengawasan dan perlindungan terhadap dana masyarakat guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan juga dinilai masih terjaga. Hingga Juni 2026, simpanan masyarakat di perbankan masih mencatat pertumbuhan positif, yakni berkisar antara 0,78% hingga 15,44% secara tahunan (year on year/YoY). Simpanan dengan nominal di atas Rp5 miliar menjadi kelompok dengan pertumbuhan tertinggi, yakni mencapai 15,44%.
Di sisi lain, LPS tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP), yakni sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2% untuk simpanan valuta asing, dan 6,25% untuk simpanan di BPR. Data hingga Juni 2026 juga menunjukkan lebih dari 90% rekening perbankan masih memenuhi kriteria dijamin penuh oleh LPS. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 696 juta rekening di bank umum dan 15,5 juta rekening di BPR dan BPRS. Ke depan, LPS menegaskan akan terus memperkuat fungsi penjaminan simpanan dan penyelesaian bank bermasalah agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga serta kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dapat terus dipertahankan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News