JAKARTA. Hingga tahun 2014, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani 60 bank yang telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank tersebut berbentuk bank perkreditan rakyat (BPR). Dari jumlah BPR yang dilikuidasi itu, sebanyak 54 BPR diantaranya terindikasi terlibat tindak pidana perbankan. Modus tindak pidana perbankan yang ditelisik LPS dari proses penanganan bank gagal itu cukup beragam. Misal, pemberian kredit fiktif dan penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah. Selain itu, ada juga modus penyimpangan yang dilakukan bank perkreditan dengan tidak mencatatkan tabungan dan deposito nasabah. Bahkan, "Sampai setoran atau angsuran kredit yang tidak disetorkan ke bank," kata Arie Budiman, Direktur Group Litigasi LPS, Rabu (11/3).
LPS: 54 BPR terindikasi melakukan pidana
JAKARTA. Hingga tahun 2014, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani 60 bank yang telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank tersebut berbentuk bank perkreditan rakyat (BPR). Dari jumlah BPR yang dilikuidasi itu, sebanyak 54 BPR diantaranya terindikasi terlibat tindak pidana perbankan. Modus tindak pidana perbankan yang ditelisik LPS dari proses penanganan bank gagal itu cukup beragam. Misal, pemberian kredit fiktif dan penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah. Selain itu, ada juga modus penyimpangan yang dilakukan bank perkreditan dengan tidak mencatatkan tabungan dan deposito nasabah. Bahkan, "Sampai setoran atau angsuran kredit yang tidak disetorkan ke bank," kata Arie Budiman, Direktur Group Litigasi LPS, Rabu (11/3).