KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran program penjaminan polis yang sudah lama dinantikan akhirnya resmi masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disetujui pemerintah dan Komisi XI DPR-RI, kemarin (8/12). Adapun, program tersebut bakal dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Dimana, sebelumnya, lembaga tersebut hanya menjamin simpanan dari nasabah perbankan. Selama ini, kewajiban program penjaminan polis sejatinya memang sudah tertuang dalam UU 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Hanya saja, lembaga yang menjalankan program itulah yang selama ini masih belum ditetapkan.
LPS akan Jalankan Program Penjaminan Polis, Dewan Komisioner Bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran program penjaminan polis yang sudah lama dinantikan akhirnya resmi masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disetujui pemerintah dan Komisi XI DPR-RI, kemarin (8/12). Adapun, program tersebut bakal dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Dimana, sebelumnya, lembaga tersebut hanya menjamin simpanan dari nasabah perbankan. Selama ini, kewajiban program penjaminan polis sejatinya memang sudah tertuang dalam UU 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Hanya saja, lembaga yang menjalankan program itulah yang selama ini masih belum ditetapkan.