JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana membebankan premi tambahan kepada industri perbankan, khusus pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang menjadi tugas baru LPS. Ini menyusul pengesahan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Menurut Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, ke depan, akan ada dua premi yang perlu dibayar industri perbankan, yakni premi simpanan dan premi PRP. Namun, usulan mengenai besaran premi PRP tersebut, belum ditentukan. "Kita perlu konsultasikan dahulu, karena kami juga tidak ingin membebani industri perbankan," ujar dia setelah Sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) di di Jakarta, Kamis (23/6).
LPS akan kutip premi baru dari perbankan
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana membebankan premi tambahan kepada industri perbankan, khusus pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang menjadi tugas baru LPS. Ini menyusul pengesahan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Menurut Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, ke depan, akan ada dua premi yang perlu dibayar industri perbankan, yakni premi simpanan dan premi PRP. Namun, usulan mengenai besaran premi PRP tersebut, belum ditentukan. "Kita perlu konsultasikan dahulu, karena kami juga tidak ingin membebani industri perbankan," ujar dia setelah Sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) di di Jakarta, Kamis (23/6).