JAKARTA. Di awal 2017, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1/KDK.03/2017 telah mencabut izin usaha PT BPR Nova Trijaya yang berlokasi di Jalan Petogogan II No.39B Blok A2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017. Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS pada laporannya mengatakan, dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. “Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Nova Trijaya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan,” katanya, Jumat (20/1).
LPS akan likuidasi BPR Nova Trijaya
JAKARTA. Di awal 2017, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1/KDK.03/2017 telah mencabut izin usaha PT BPR Nova Trijaya yang berlokasi di Jalan Petogogan II No.39B Blok A2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017. Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS pada laporannya mengatakan, dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. “Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Nova Trijaya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan,” katanya, Jumat (20/1).