JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi pada dua BPR. Langkah ini pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan keputusan mencabut izin BPR Triharta Indah di Sidoarjo dan BPR Indomitra Mega Kapital di Pekanbaru pada 15 Juni 2017. Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indomitra Mega Kapital dan BPR Triharta Indah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. Ini guna menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. “Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” paparnya dari informasi yang diterima KONTAN, Kamis (15/6).
LPS akan likuidasi dua BPR
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi pada dua BPR. Langkah ini pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan keputusan mencabut izin BPR Triharta Indah di Sidoarjo dan BPR Indomitra Mega Kapital di Pekanbaru pada 15 Juni 2017. Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indomitra Mega Kapital dan BPR Triharta Indah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. Ini guna menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. “Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” paparnya dari informasi yang diterima KONTAN, Kamis (15/6).