KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana memperluas jaminan dan cakupan simpanan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Dana Pensiun, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan lembaga lain. Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsing menjelaskan, pihaknya akan memperluas penjaminan dana individu yang tergabung dalam institusi besar. Misalnya saja, dana BPKH berasal dari jamaah yang kemudian disimpan menggunakan nama rekening institusi.
LPS akan perluas jaminan peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga dana pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana memperluas jaminan dan cakupan simpanan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Dana Pensiun, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan lembaga lain. Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsing menjelaskan, pihaknya akan memperluas penjaminan dana individu yang tergabung dalam institusi besar. Misalnya saja, dana BPKH berasal dari jamaah yang kemudian disimpan menggunakan nama rekening institusi.