JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengkaji penurunan bunga penjaminan. Ini dilakukan setelah Bank Indonesia (BI) menurunkan bunga acuan atau BI rate sebesar 25 bps menjadi 7% pada Februari lalu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi batas atas (capping) bunga deposito sebesar 75 bps untuk bank BUKU 4 dan 100 bps untuk bank BUKU 3 di atas BI rate. "Kami akan menurunkan bunga LPS untuk bulan depan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, kepada KONTAN, Rabu (2/3). Tanpa menyebutkan basis point (bps) yang akan turun, Halim bilang, penurunan bunga penjaminan ini akan mendukung bank-bank menurunkan bunga simpanan yang kemudian bunga pinjaman akan ikut terpangkas. Saat ini, LPS menetapkan bunga penjaminan untuk bank umum sebesar 7,50% dalam mata uang rupiah dan 1,25% dalam mata uang valuta asing (valas). Sedangkan, bunga penjaminan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 10,00% dalam mata uang rupiah. Nah, bunga penjaminan ini untuk batas simpanan maksimal Rp 2 miliar.
LPS akan turunkan bunga penjaminan
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengkaji penurunan bunga penjaminan. Ini dilakukan setelah Bank Indonesia (BI) menurunkan bunga acuan atau BI rate sebesar 25 bps menjadi 7% pada Februari lalu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi batas atas (capping) bunga deposito sebesar 75 bps untuk bank BUKU 4 dan 100 bps untuk bank BUKU 3 di atas BI rate. "Kami akan menurunkan bunga LPS untuk bulan depan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, kepada KONTAN, Rabu (2/3). Tanpa menyebutkan basis point (bps) yang akan turun, Halim bilang, penurunan bunga penjaminan ini akan mendukung bank-bank menurunkan bunga simpanan yang kemudian bunga pinjaman akan ikut terpangkas. Saat ini, LPS menetapkan bunga penjaminan untuk bank umum sebesar 7,50% dalam mata uang rupiah dan 1,25% dalam mata uang valuta asing (valas). Sedangkan, bunga penjaminan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 10,00% dalam mata uang rupiah. Nah, bunga penjaminan ini untuk batas simpanan maksimal Rp 2 miliar.