LPS akan turunkan bunga penjaminan, untuk memotong bunga kredit dan deposito



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Keuangan (LPS) berkomitmen untuk menurunkan suku bunga penjaminan. Pasalnya, penurunan bunga kredit dan bunga deposito itu bisa didorong lewat sinergi kebijakan  di masing-masing otoritas di sektor lembaga jasa keuangan. 

Oleh karena itu, LPS berencana untuk menurunkan suku bunga penjaminan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan bunga penjaminan tersebut sangat penting dalam mendorong arah penurunan suku bunga kredit di bank. 

"Penurunan bunga penjaminan penting karena bunga deposito bank lebih dipengaruhi oleh LPS rate. Kalau bunga BI turun tetapi bunga penjaminan LPS tidak turun maka bunga deposito tidak bisa turun sehingga biaya dana pun tidak menurun. Jika biaya dana masih tinggi bank sulit turunkan bunga kredit," kata Purbaya dalam paparan virtual, Selasa (24/11).


Purbaya menambahkan, pihaknya selalu melakukan pemantauan aktif untuk  melihat kemungkinan penyesuaian kembali suku bunga penjaminan LPS sesuai perkembangan suku bunga pasar,  likuiditas perbankan,  kondisi stabilitas sistem keuangan serta perkembangan perekonomian. 

Pria yang akrab disapa Yudhi ini juga menjelaskan bahwa sejatinya saat ini kondisi likuiditas sangat longgar. Seluruh rasio likuiditas terus tercatat membaik, hal ini menandakan amunisi bank untuk segera menyalurkan kredit sangat memadai. 

Baca Juga: Investasi Deposito sebagai Kebiasaan Baru pada Era Normal Baru

Namun, pihaknya memandang penurunan bunga deposito dan bunga kredit lebih banyak terpengaruh dari tingkat bunga penjaminan, sedangkan transmisi dari suku bunga terhadap kebijakan penurunan bunga acuan dari bank Indonesia (BI) membutuhkan waktu lebih panjang.

"Kami mendorong penurunan bunga kredit. kredit. Saya dulu jadi pengamat mengkritik bank sentral yang lama menurunkan bunga, tetapi ketika saya di LPS, ternyata kita yang lama. LPS sekarang tidak akan lambat menurunkan bunga penjaminan," katanya.

Beberapa hal yang juga menjadi pertimbangan LPS saat ini dalam mempercepat penurunan bunga penjaminan adalah untuk membantu bank menekan biaya dana (cost of fund/CoF). Sebab, sejatinya biaya dana memang banyak dipengaruhi oleh besarnya dana sekaligus tingginya bunga di dana mahal seperti deposito. "Kalau tidak diturunkan, deposito, cost of fund tidak turun. Bunga kredit juga tidak turun," sambungnya. 

Selain mendorong penurunan suku bunga kredit, lanjut Purbaya, pemerintah perlu melakukan koordinasi kebijakan penangan Covid-19 untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Jangan sampai kebijakan satu daerah mengganggu proses pemulihan ekonomi yang sudah dirancang pemerintah pusat.

Sebagai tambahan informasi, saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah bank umum sebesar 5,00%. Simpanan valas ada di level 1,15% serta simpanan rupiah di BPR tercatat sebesar 7,5%.

 

Selanjutnya: Naik Kelas, Simpanan di Bank Kecil Mulai Tumbuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi