KONTAN.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengapresiasi kepatuhan PT Bank Sumut dalam menjalankan program penjaminan simpanan. Hingga Agustus 2026, sekitar 1,99 juta rekening simpanan nasabah Bank Sumut tercatat dalam cakupan penjaminan LPS. Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Badan Supervisi LPS bersama Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Sumut, Jumat (25/9/2026). Direktur Eksekutif Keuangan dan Investasi LPS Hafiz As’adi mengatakan, Bank Sumut dinilai telah memenuhi kewajibannya dalam program penjaminan simpanan, termasuk pembayaran premi secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Berdasarkan laporan yang kami terima, hampir seluruh rekening simpanan nasabah Bank Sumut tercatat dalam cakupan program penjaminan LPS,” ujar Hafiz. Direktur Utama Bank Sumut Heru Mardiansyah mengatakan, kepatuhan dan perlindungan terhadap nasabah merupakan bagian penting dari transformasi bisnis perseroan. Menurutnya, cakupan penjaminan simpanan tetap mengikuti ketentuan LPS, termasuk batas maksimal simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank, serta persyaratan lain yang ditetapkan.
LPS Apresiasi Kepatuhan Bank Sumut
KONTAN.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengapresiasi kepatuhan PT Bank Sumut dalam menjalankan program penjaminan simpanan. Hingga Agustus 2026, sekitar 1,99 juta rekening simpanan nasabah Bank Sumut tercatat dalam cakupan penjaminan LPS. Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Badan Supervisi LPS bersama Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Sumut, Jumat (25/9/2026). Direktur Eksekutif Keuangan dan Investasi LPS Hafiz As’adi mengatakan, Bank Sumut dinilai telah memenuhi kewajibannya dalam program penjaminan simpanan, termasuk pembayaran premi secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Berdasarkan laporan yang kami terima, hampir seluruh rekening simpanan nasabah Bank Sumut tercatat dalam cakupan program penjaminan LPS,” ujar Hafiz. Direktur Utama Bank Sumut Heru Mardiansyah mengatakan, kepatuhan dan perlindungan terhadap nasabah merupakan bagian penting dari transformasi bisnis perseroan. Menurutnya, cakupan penjaminan simpanan tetap mengikuti ketentuan LPS, termasuk batas maksimal simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank, serta persyaratan lain yang ditetapkan.