KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan, ketentuan premi baru yang akan dipungut dari industri perbankan sudah selesai. Belied aturan ini kini ada di tangan Kementerian Keuangan. “Secara drafting aturan tersebut sudah selesai,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat ditemui KONTAN.co.id dalam breakfast meeting BI dan KONTAN: Digital Economi, Are We Ready?, akhir pekan lalu (7/4). Mengaku sudah ada jalan tengah atas premi baru bank itu, Halim masih enggan menyebut besaran premi dalam draf aturan itu. Hanya ia memastikan, premi tambahan itu menemukan jalan tengah, sesuai masukan industri. Rencana tambahan premi baru bagi bank memang tak padam. Pasalnya, Undang-Undang no 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) mengamanatkan adanya premi tersebut. Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat 2 UU PPKSK menyebut, salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan. Kontribusi tersebut menjadi bagian dari premi penjaminan sebelum program restrukturisasi bank dilakukan.
LPS: Aturan premi baru perbankan sudah kelar
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan, ketentuan premi baru yang akan dipungut dari industri perbankan sudah selesai. Belied aturan ini kini ada di tangan Kementerian Keuangan. “Secara drafting aturan tersebut sudah selesai,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat ditemui KONTAN.co.id dalam breakfast meeting BI dan KONTAN: Digital Economi, Are We Ready?, akhir pekan lalu (7/4). Mengaku sudah ada jalan tengah atas premi baru bank itu, Halim masih enggan menyebut besaran premi dalam draf aturan itu. Hanya ia memastikan, premi tambahan itu menemukan jalan tengah, sesuai masukan industri. Rencana tambahan premi baru bagi bank memang tak padam. Pasalnya, Undang-Undang no 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) mengamanatkan adanya premi tersebut. Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat 2 UU PPKSK menyebut, salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan. Kontribusi tersebut menjadi bagian dari premi penjaminan sebelum program restrukturisasi bank dilakukan.