KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menerima tugas tambahan bukan hanya menjamin dana nasabah bank, tetapi juga akan menjamin polis asuransi. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih menyatakan bahwa di dalam Omnibus Law pada sektor keuangan khususnya di P2SK beberapa yang menjadi tugas LPS bertambah. Di mana, LPS tidak sekedar melakukan penjaminan dana nasabah bank, tetapi juga menjamin polis asuransi. “Ini menarik dan cukup menantang buat LPS karena kita belum pernah punya lembaga yang melakukan penjaminan asuransi. Dan pemerintah memberikan kepercayaan itu kepada LPS untuk menjadi lembaga penjamin polis dari perusahaan asuransi,” ujarnya dalam Sosialisasi UU 4/2023 P2SK dikutip secara virtual, Senin (11/9).
LPS Bakal Jamin Polis Asuransi di 2028, Begini Mekanismenya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menerima tugas tambahan bukan hanya menjamin dana nasabah bank, tetapi juga akan menjamin polis asuransi. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih menyatakan bahwa di dalam Omnibus Law pada sektor keuangan khususnya di P2SK beberapa yang menjadi tugas LPS bertambah. Di mana, LPS tidak sekedar melakukan penjaminan dana nasabah bank, tetapi juga menjamin polis asuransi. “Ini menarik dan cukup menantang buat LPS karena kita belum pernah punya lembaga yang melakukan penjaminan asuransi. Dan pemerintah memberikan kepercayaan itu kepada LPS untuk menjadi lembaga penjamin polis dari perusahaan asuransi,” ujarnya dalam Sosialisasi UU 4/2023 P2SK dikutip secara virtual, Senin (11/9).