JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menerbitkan obligasi. Dana hasil penerbitan obligasi tersebut akan digunakan untuk menutup tambahan dana penjaminan. Aksi ini dimaksudkan untuk uji coba pasar sesuai dengan mandat baru LPS. Sekedar informasi, LPS mendapat mandat baru dalam Undang-undang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Mandat tersebut yaitu menyehatkan bank yang tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, jika bank non sistemik yang bermasalah, maka OJK dapat langsung menyerahkannya ke LPS. Nantinya, LPS bisa memberikan opsi-opsi penanganan bank bermasalah tersebut. "LPS bisa memberikan opsi-opsi apakah bank ini ditutup atau setengah ditutup setengah diselamatkan. Kami mempreteli atau memilih mana aset yang baik dan mana aset yang buruk," kata dia Jumat (9/12).
LPS bakal rilis obligasi untuk uji coba
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menerbitkan obligasi. Dana hasil penerbitan obligasi tersebut akan digunakan untuk menutup tambahan dana penjaminan. Aksi ini dimaksudkan untuk uji coba pasar sesuai dengan mandat baru LPS. Sekedar informasi, LPS mendapat mandat baru dalam Undang-undang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Mandat tersebut yaitu menyehatkan bank yang tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, jika bank non sistemik yang bermasalah, maka OJK dapat langsung menyerahkannya ke LPS. Nantinya, LPS bisa memberikan opsi-opsi penanganan bank bermasalah tersebut. "LPS bisa memberikan opsi-opsi apakah bank ini ditutup atau setengah ditutup setengah diselamatkan. Kami mempreteli atau memilih mana aset yang baik dan mana aset yang buruk," kata dia Jumat (9/12).