KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengusulkan untuk menurunkan nilai penjaminan simpanannya kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Saat ini nilai simpanan di perbankan yang dijamin LPS paling tinggi Rp 2 miliar untuk setiap rekening nasabah. “Kami akan usulkan ke KSSK dalam waktu dekat, soal menjadi berapa nilai simpanan yang kami jamin nanti ada hitungannya, ada kajiannya,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat (24/1).
Baca Juga: LPS menggunting bunga 25 bps menjadi 6% Nilai maksimum penjaminan sebesar Rp 2 miliar mulai diberlakukan sejak 2008 via PP 66/2008. Beleid ini dikeluarkan guna mengantisipasi krisis keuangan yang mengancam tanah air. Sebelum itu, simpanan yang dijamin LPS bernilai paling besar Rp 100 juta. Meskipun ada niat menurunkan nilai penjaminan simpanan, Halim bilang LPS juga berencana memperluas cakupan penjaminan kepada rekening kolektif yang menghimpun dana-dana individu.