JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melunasi klaim sebagian besar nasabah dua bank yang ditutup tahun ini, yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana Lampung dan Bank IFI. Dana LPS yang terpakai untuk membayar nasabah di kedua bank mati tersebut mencapai Rp 689,2 miliar.Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS, Noor Cahyo, mengatakan, total simpanan nasabah BPR Tripanca yang telah dinyatakan layak bayar oleh LPS sebesar Rp 507,7 miliar. "Dana layak bayar itu setara dengan 98,3% dari seluruh dana pihak ketiga (DPK) saat BPR ditutup," ujar Noor, Selasa (29/9).Adapun dana nasabah Bank IFI yang dinyatakan layak bayar oleh LPS nilainya lebih kecil, hanya Rp 181,5 miliar. "Angka tersebut sebesar 51,4% dari total populasi atau DPK," jelas Noor. Proses klaim dan pembayarannya saat ini sudah selesai semua.
LPS Bayar Dana Rp 689,2 M ke BPR Tripanca dan Bank IFI
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melunasi klaim sebagian besar nasabah dua bank yang ditutup tahun ini, yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana Lampung dan Bank IFI. Dana LPS yang terpakai untuk membayar nasabah di kedua bank mati tersebut mencapai Rp 689,2 miliar.Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS, Noor Cahyo, mengatakan, total simpanan nasabah BPR Tripanca yang telah dinyatakan layak bayar oleh LPS sebesar Rp 507,7 miliar. "Dana layak bayar itu setara dengan 98,3% dari seluruh dana pihak ketiga (DPK) saat BPR ditutup," ujar Noor, Selasa (29/9).Adapun dana nasabah Bank IFI yang dinyatakan layak bayar oleh LPS nilainya lebih kecil, hanya Rp 181,5 miliar. "Angka tersebut sebesar 51,4% dari total populasi atau DPK," jelas Noor. Proses klaim dan pembayarannya saat ini sudah selesai semua.