PEKANBARU. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambilalih proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indomitra Mega Kapital di Pekanbaru untuk 90 hari terhitung 15 Juni 2017 pasca pembekuan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan. "Mulai hari ini semua aset PT BRK IMK sudah kami ambil alih," kata Direktur Group Likuidasi LPS Tedy Herdyanto di Pekanbaru, Kamis (15/6). Ia menjelaskan telah terbit Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-104 /D.03/ 2017 OJK tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Indomitra Mega Kapital di Jalan Juanda Nomor 118 Pekanbaru. "Karena itu, LPS langsung mendatangi kantor PT BPR IMK untuk mengambil wewenang dan menghentikan operasional bank tersebut sejak 15 Juni 2017," katanya. Menurut dia, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya. LPS sebagai RUPS PT BPR Indomitra Mega Kapital akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris. Selanjutnya, kata dia, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan dalam rangka menyelesaikan simpanan nasabah dan memproses verifikasi data tabungan, apakah layak dibayar atau tidak. "Kami akan data berapa banyak nasabah, lalu proses rekonsiliasi berapa banyak dananya," urai dia. Ditanya tenggat waktu proses, ia menyatakan secara ketentuan maksimal 90 hari kerja semua simpanan sudah ditetapkan nilainya, siapa pemiliknya, layak atau tidak dibayarkan dan sebagainya. "Tetapi kami akan lebih cepat dari itu," janjinya. Selama proses itu, tambahnya, maka para karyawan PT BPR IMK masih tetap bekerja untuk meminta pihak bank menyusun neraca per tanggal dihentikannya izin (hari ini, 15 Juni). "Tetapi operasional bank sudah stop tidak bisa transaksi lagi kecuali penyetoran angsuran atau pelunasan kredit," tuturnya. Terkait nilai simpanan yang akan dijamin LPS ia menambahkan sesuai aturan maksimal Rp2 miliar. Walau lebih tidak tertutup kemungkinan dibayarkan jika ada dana penjualan aset. "Yang tidak dijamin akan dibayarkan dari hasil likuidasi," tegasnya. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Indomitra Mega Kapital akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Indomitra Mega Kapital tersebut akan dilakukan oleh LPS. Lalu akan menunjuk bank tertentu untuk pembayar setelah ada hasil pengumuman.
LPS bayar klaim nasabah BPR Indomitra dalam 90hari
PEKANBARU. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambilalih proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indomitra Mega Kapital di Pekanbaru untuk 90 hari terhitung 15 Juni 2017 pasca pembekuan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan. "Mulai hari ini semua aset PT BRK IMK sudah kami ambil alih," kata Direktur Group Likuidasi LPS Tedy Herdyanto di Pekanbaru, Kamis (15/6). Ia menjelaskan telah terbit Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-104 /D.03/ 2017 OJK tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Indomitra Mega Kapital di Jalan Juanda Nomor 118 Pekanbaru. "Karena itu, LPS langsung mendatangi kantor PT BPR IMK untuk mengambil wewenang dan menghentikan operasional bank tersebut sejak 15 Juni 2017," katanya. Menurut dia, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya. LPS sebagai RUPS PT BPR Indomitra Mega Kapital akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris. Selanjutnya, kata dia, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan dalam rangka menyelesaikan simpanan nasabah dan memproses verifikasi data tabungan, apakah layak dibayar atau tidak. "Kami akan data berapa banyak nasabah, lalu proses rekonsiliasi berapa banyak dananya," urai dia. Ditanya tenggat waktu proses, ia menyatakan secara ketentuan maksimal 90 hari kerja semua simpanan sudah ditetapkan nilainya, siapa pemiliknya, layak atau tidak dibayarkan dan sebagainya. "Tetapi kami akan lebih cepat dari itu," janjinya. Selama proses itu, tambahnya, maka para karyawan PT BPR IMK masih tetap bekerja untuk meminta pihak bank menyusun neraca per tanggal dihentikannya izin (hari ini, 15 Juni). "Tetapi operasional bank sudah stop tidak bisa transaksi lagi kecuali penyetoran angsuran atau pelunasan kredit," tuturnya. Terkait nilai simpanan yang akan dijamin LPS ia menambahkan sesuai aturan maksimal Rp2 miliar. Walau lebih tidak tertutup kemungkinan dibayarkan jika ada dana penjualan aset. "Yang tidak dijamin akan dibayarkan dari hasil likuidasi," tegasnya. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Indomitra Mega Kapital akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Indomitra Mega Kapital tersebut akan dilakukan oleh LPS. Lalu akan menunjuk bank tertentu untuk pembayar setelah ada hasil pengumuman.