JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan dana yang telah mereka keluarkan untuk membayar klaim nasabah Bank IFI dan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca mencapai Rp 689,2 miliar.Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS, Noor Cahyo mengatakan, total simpanan nasabah yang telah dinyatakan layak bayar oleh LPS untuk BPR Tripanca adalah sebesar Rp 507,7miliar, "Dana tersebut 98,3% dari total populasi atau total Dana Pihak Ketiga (DPK) di sana," ungkapnya kemarin (29/9).Sedangkan untuk Bank IFI, menurut Noor Cahyo, yang layak bayar mencapai angka Rp 181,5 miliar. "Angka tersebut sebesar 51,4% dari total populasi atau DPK," jelasnya. Proses klaim dan pembayarannya saat ini sudah selesai semua.Jika dilihat angka populasinya, jelas terlihat bahwa banyak dari nasabah Bank IFI yang simpanannya tak layak bayar. Itu artinya, kebanyakan simpanan di Bank IFI mempunyai bunga di atas penjaminan yang sebesar 7,5% atau nilainya lebih dari Rp 2 miliar, sehingga tak bisa di klaim untuk dijamin LPS.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
LPS Bayar Klaim Nasabah IFI dan Tripanca Rp 689,2 Miliar
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan dana yang telah mereka keluarkan untuk membayar klaim nasabah Bank IFI dan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca mencapai Rp 689,2 miliar.Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS, Noor Cahyo mengatakan, total simpanan nasabah yang telah dinyatakan layak bayar oleh LPS untuk BPR Tripanca adalah sebesar Rp 507,7miliar, "Dana tersebut 98,3% dari total populasi atau total Dana Pihak Ketiga (DPK) di sana," ungkapnya kemarin (29/9).Sedangkan untuk Bank IFI, menurut Noor Cahyo, yang layak bayar mencapai angka Rp 181,5 miliar. "Angka tersebut sebesar 51,4% dari total populasi atau DPK," jelasnya. Proses klaim dan pembayarannya saat ini sudah selesai semua.Jika dilihat angka populasinya, jelas terlihat bahwa banyak dari nasabah Bank IFI yang simpanannya tak layak bayar. Itu artinya, kebanyakan simpanan di Bank IFI mempunyai bunga di atas penjaminan yang sebesar 7,5% atau nilainya lebih dari Rp 2 miliar, sehingga tak bisa di klaim untuk dijamin LPS.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News