KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) konsisten melakukan fungsinya membayar klaim penjaminan simpanan atas dana nasabah yang disimpan pada bank yang terpaksa dilikuidasi karena bangkrut. Sepanjang tahun 2023, LPS melaporkan telah membayar klaim penjaminan sebesar Rp329,2 miliar atau 92,6% dari total dana simpanan nasabah sebesar Rp355,4 miliar yang ditempatkan pada 4 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang gagal alias dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada 2023 terdapat empat kasus bank bangkrut. Deretan bank bangkrut pada 2023 itu yakni BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI.
LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 329,2 Miliar Sepanjang Tahun 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) konsisten melakukan fungsinya membayar klaim penjaminan simpanan atas dana nasabah yang disimpan pada bank yang terpaksa dilikuidasi karena bangkrut. Sepanjang tahun 2023, LPS melaporkan telah membayar klaim penjaminan sebesar Rp329,2 miliar atau 92,6% dari total dana simpanan nasabah sebesar Rp355,4 miliar yang ditempatkan pada 4 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang gagal alias dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada 2023 terdapat empat kasus bank bangkrut. Deretan bank bangkrut pada 2023 itu yakni BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI.