KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) tetap melakukan fungsinya membayar klaim penjaminan simpanan nasabah atas dana simpanan pada bank yang terpaksa dilikuidasi saat pandemi. Sepanjang tahun 2021, LPS telah melakukan likuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR maupun BPRS dan 1 Bank Umum, serta menyelamatkan 1 Bank Umum. "Kemudian dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan, sepanjang tahun 2021 LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp 71,46 miliar," tulis pengumuman resmi LPS, Selasa (26/4).
LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 71,46 Miliar Sepanjang 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) tetap melakukan fungsinya membayar klaim penjaminan simpanan nasabah atas dana simpanan pada bank yang terpaksa dilikuidasi saat pandemi. Sepanjang tahun 2021, LPS telah melakukan likuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR maupun BPRS dan 1 Bank Umum, serta menyelamatkan 1 Bank Umum. "Kemudian dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan, sepanjang tahun 2021 LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp 71,46 miliar," tulis pengumuman resmi LPS, Selasa (26/4).