LPS bayar klaim Rp 168,5 miliar sepanjang 2016



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim kepada nasabah bank yang izin usahanya dicabut. Ferdinand Purbo, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS mengatakan, sepanjang tahun 2016, LPS telah membayar klaim sebesar Rp 168,51 miliar dengan total rekening mencapai 36.513 rekening.

Lanjutnya, selama pembayaran klaim pada tahun 2016, terdapat 2.033 rekening tidak layak bayar yang sebagian besar disebabkan karena pemilik rekening terkait dengan kredit macet.

“Sejak tahun 2005, LPS telah membayar klaim hingga Rp 1,176 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 152.883 rekening,” katanya, Kamis (12/1).


Sepanjang tahun lalu, LPS telah melikuidasi 10 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kesepuluh bank tersebut tersebar di beberapa propinsi, yaitu 3 di Jawa Timur, 2 di Sumatera Barat, 2 di Jawa Barat, 1 di Yogyakarta, 1 di Sulawesi Selatan, dan 1 Sulawesi Tenggara.

Hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 76 bank di antaranya 1 bank umum, 70 BPR dan 5 BPRS. Dari 76 bank yang dilikuidasi tersebut yang telah selesai proses likuidasinya sebanyak 63 bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini