JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah menyelesaikan klaim nasabah di 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang gulung tikar sejak 2005. Total dana yang dibayarkan LPS Rp 65 miliar. Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito, Rabu (4/3), menjelaskan, LPS langsung melakukan verifikasi dan membayar deposito nasabah begitu BI mencabut izin 15 BPR itu. Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menambahkan, dari ke-15 BPR, satu BPR mengalami pencabutan izin usaha di tahun 2009. "Lokasinya di Sulawesi Selatan," kata Firdaus. Baik Rudjito maupun Firdaus menolak menyebutkan nama ke-15 BPR yang sudah gulung tikar tersebut. Agenda terkini LPS adalah memverifikasi data beberapa BPR yang sedang sakit. Karena BI belum menyatakan likuidasi, otomatis nasabah BPR belum bisa melakukan klaim penggantian dana. "Statusnya baru sakit. Jadi masih ada kemungkinan untuk sembuh," ujar Firdaus. Tapi, lagi-lagi Firdaus tak bersedia mengungkapkan identitas BPR yang sedang sakit itu. Dia juga enggan menyebut jumlah BPR yang sakit. "Karena tiap hari jumlahnya selalu berubah. Ada yang baru masuk, ada juga yang keluar," kata Firdaus dalam rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc IV Dewan Perwakilan Daerah. Pada kesempatan tersebut, LPS juga menyampaikan perkembangan penyehatan Bank Century Tbk. yang menjalani proses penyehatan sejak November 2008. "Bank Century sudah lepas dari pengawasan khusus Bank Indonesia (BI)," kata Firdaus. Rasio kecukupan modal atawa capital adequacy ratio (CAR) Bank Century kini sudah di atas 8%. Selain itu, Bank Century juga telah mengembalikan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dari BI. "Nilai pinjaman FPJP Bank Century kepada BI sebesar Rp 700 miliar. Pinjaman itu sudah dilunasi," kata Firdaus. LPS juga melaporkan, sampai Desember 2008 lalu modal mereka mencapai Rp 15 triliun. Modal itu berasal dari setoran awal Pemerintah sebesar Rp 4 triliun. Ada juga setoran keanggotaan dari bank peserta LPS sebesar 0,1% dari modal bank. Bank juga membayar premi 0,2% dari total dana pihak ketiga kepada LPS.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
LPS Bayar Rp 65 M untuk 15 Nasabah BPR
JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah menyelesaikan klaim nasabah di 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang gulung tikar sejak 2005. Total dana yang dibayarkan LPS Rp 65 miliar. Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito, Rabu (4/3), menjelaskan, LPS langsung melakukan verifikasi dan membayar deposito nasabah begitu BI mencabut izin 15 BPR itu. Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menambahkan, dari ke-15 BPR, satu BPR mengalami pencabutan izin usaha di tahun 2009. "Lokasinya di Sulawesi Selatan," kata Firdaus. Baik Rudjito maupun Firdaus menolak menyebutkan nama ke-15 BPR yang sudah gulung tikar tersebut. Agenda terkini LPS adalah memverifikasi data beberapa BPR yang sedang sakit. Karena BI belum menyatakan likuidasi, otomatis nasabah BPR belum bisa melakukan klaim penggantian dana. "Statusnya baru sakit. Jadi masih ada kemungkinan untuk sembuh," ujar Firdaus. Tapi, lagi-lagi Firdaus tak bersedia mengungkapkan identitas BPR yang sedang sakit itu. Dia juga enggan menyebut jumlah BPR yang sakit. "Karena tiap hari jumlahnya selalu berubah. Ada yang baru masuk, ada juga yang keluar," kata Firdaus dalam rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc IV Dewan Perwakilan Daerah. Pada kesempatan tersebut, LPS juga menyampaikan perkembangan penyehatan Bank Century Tbk. yang menjalani proses penyehatan sejak November 2008. "Bank Century sudah lepas dari pengawasan khusus Bank Indonesia (BI)," kata Firdaus. Rasio kecukupan modal atawa capital adequacy ratio (CAR) Bank Century kini sudah di atas 8%. Selain itu, Bank Century juga telah mengembalikan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dari BI. "Nilai pinjaman FPJP Bank Century kepada BI sebesar Rp 700 miliar. Pinjaman itu sudah dilunasi," kata Firdaus. LPS juga melaporkan, sampai Desember 2008 lalu modal mereka mencapai Rp 15 triliun. Modal itu berasal dari setoran awal Pemerintah sebesar Rp 4 triliun. Ada juga setoran keanggotaan dari bank peserta LPS sebesar 0,1% dari modal bank. Bank juga membayar premi 0,2% dari total dana pihak ketiga kepada LPS.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News