KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat UU No. 4 Tahun 2023. Dalam hal ini, LPS telah memiliki skema terkait bagaimana program tersebut berjalan. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba menjelaskan setidaknya ada tiga jenis jaminan yang akan dijalankan dalam PPP. Di antaranya adalah jaminan atas klaim polis, pengalihan portofolio polis, hingga pengembalian polis. Terkait jaminan atas klaim polis, Ferdinan menjelaskan jika ada perusahaan asuransi yang sedang bermasalah, LPS akan memberikan jaminan atas klaim secara penuh atau sebagian. Di mana, pemegang polis sedang mengajukan klaim ketika perusahaan asuransi tersebut sedang berpotensi bangkrut.
LPS Beberkan Tiga Skema Program Penjaminan Polis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat UU No. 4 Tahun 2023. Dalam hal ini, LPS telah memiliki skema terkait bagaimana program tersebut berjalan. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba menjelaskan setidaknya ada tiga jenis jaminan yang akan dijalankan dalam PPP. Di antaranya adalah jaminan atas klaim polis, pengalihan portofolio polis, hingga pengembalian polis. Terkait jaminan atas klaim polis, Ferdinan menjelaskan jika ada perusahaan asuransi yang sedang bermasalah, LPS akan memberikan jaminan atas klaim secara penuh atau sebagian. Di mana, pemegang polis sedang mengajukan klaim ketika perusahaan asuransi tersebut sedang berpotensi bangkrut.