KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kisruh industri asuransi beberapa waktu terakhir, kebutuhan adanya lembaga untuk menjamin polis asuransi kian dibutuhkan. Belakangan, beredar kabar bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ada kemungkinan diberi mandat untuk menjamin polis asuransi. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Komisioner Didik Madiyono dalam webinar "Metamorfosis Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan" ??pada akhir pekan lalu, dilansir dari Antara. Dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih pun menjelaskan bahwa rencana pasti terkait tugas tersebut belum ada. Hal itu dikarenakan belum adanya undang-undang yang mengamanatkan tugas itu ke LPS.
LPS: Belum Ada Amanat UU Untuk Menjamin Polis Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kisruh industri asuransi beberapa waktu terakhir, kebutuhan adanya lembaga untuk menjamin polis asuransi kian dibutuhkan. Belakangan, beredar kabar bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ada kemungkinan diberi mandat untuk menjamin polis asuransi. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Komisioner Didik Madiyono dalam webinar "Metamorfosis Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan" ??pada akhir pekan lalu, dilansir dari Antara. Dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih pun menjelaskan bahwa rencana pasti terkait tugas tersebut belum ada. Hal itu dikarenakan belum adanya undang-undang yang mengamanatkan tugas itu ke LPS.