KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu mitigasi risiko menghadapi potensi krisis keuangan akibat pandemi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mendirikan bank perantara (bridge bank) yang bertugas menampung aset-aset berkualitas tinggi dari sejumlah bank gagal. Merujuk PP 33/2020, bank perantara dapat didirikan oleh LPS sebelum adanya bank yang ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif (BDPI). Baca Juga: Implementasi kartu debit chip Bank BCA baru capai 57% hingga Mei
LPS bisa bikin bank untuk menadah aset dari bank gagal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu mitigasi risiko menghadapi potensi krisis keuangan akibat pandemi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mendirikan bank perantara (bridge bank) yang bertugas menampung aset-aset berkualitas tinggi dari sejumlah bank gagal. Merujuk PP 33/2020, bank perantara dapat didirikan oleh LPS sebelum adanya bank yang ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif (BDPI). Baca Juga: Implementasi kartu debit chip Bank BCA baru capai 57% hingga Mei