KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, kini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih piutang bank ketika dalam likuidasi (sistemik maupun nonsistemik). Terutama ketika dalam keadaan krisis dengan sejumlah persyaratan. "Dengan demikian hak hapus tagih dan hapus buku oleh LPS dapat diberikan dalam keadaan normal sepanjang masih berkaitan dengan keadaan krisis dan dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) UU PPKSK," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul ketika membacakan pertimbangan keputusan di ruangan sidang, Senin (23/7). Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf c tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "termasuk dapat melakukan tindakan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)"
LPS bisa hapus buku dan piutang bank saat kondisi krisis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, kini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih piutang bank ketika dalam likuidasi (sistemik maupun nonsistemik). Terutama ketika dalam keadaan krisis dengan sejumlah persyaratan. "Dengan demikian hak hapus tagih dan hapus buku oleh LPS dapat diberikan dalam keadaan normal sepanjang masih berkaitan dengan keadaan krisis dan dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) UU PPKSK," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul ketika membacakan pertimbangan keputusan di ruangan sidang, Senin (23/7). Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf c tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "termasuk dapat melakukan tindakan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)"