KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah badai Covid-19, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan memberi pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan. Hal itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 88/PMK.010/2020. Dalam beleid tersebut, permohonan pinjaman bisa disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Komisioner LPS kepada Menkeu. "Dengan tembusan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko," tulis Menkeu dalam beleid tersebut.
LPS bisa mengajukan pinjaman ke Menkeu, ini daftar yang perlu dilampirkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah badai Covid-19, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan memberi pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan. Hal itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 88/PMK.010/2020. Dalam beleid tersebut, permohonan pinjaman bisa disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Komisioner LPS kepada Menkeu. "Dengan tembusan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko," tulis Menkeu dalam beleid tersebut.