LPS bisa mengajukan pinjaman ke Menkeu, ini daftar yang perlu dilampirkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah badai Covid-19, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan memberi pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan.

Hal itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 88/PMK.010/2020. Dalam beleid tersebut, permohonan pinjaman bisa disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Komisioner LPS kepada Menkeu.

"Dengan tembusan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko," tulis Menkeu dalam beleid tersebut.


Baca Juga: Beleid terbit, ini kriteria bank yang dapat menerima penempatan dana LPS

Permohonan pinjaman yang diajukan oleh lembaga tersebut perlu melampirkan data dan dokumen yang memuat berbagai keterangan seperti kondisi tingkat likuiditas terakhir dan upaya yang telah ditempuh LPS untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.

Upaya yang dimaksud berupa repo dan/atau penjualan Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki oleh LPS kepada Bank Indonesia (BI), penerbitan surat utang dan/atau pinjaman kepada pihak lain, dilengkapi dengan asesmen mengapa upaya-upaya tersebut tidak bisa dilakukan.

Selanjutnya, LPS juga perlu melampirkan analisis terkait potensi dampak kesulitan likuiditas LPS dalam menyelesaikan atau menangani bank gagal yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan, estimasi kebutuhan likuiditas, disertai dengan data jaminan pengembalian.

LPS wajib menyampaikan rincian rencana penggunaan Dana Pinjaman, kapan rencana penarikan dana pinjaman, juga rencana pengembalian dana pinjaman yang disertai dengan analisis kemampuan membayar kembali, juga laporan keuangan yang telah diaudit BPK selama 3 tahun terakhir.

Lebih lanjut, kalau Ketua Dewan Komisioner LPS berhalangan dalam menyampaikan permohonan pinjaman, maka ia bisa menunjuk anggota Dewan Komisioner LPS untuk mewakilinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto